TERUNGKAP Modus Dosen KC Yang Memaksa Hubungan Intim dengan 8 Mahasiswinya
Oknum dosen tersebut berinisial KC (50). Ia mengajar di program studi Sastra Minangkabau dan Kajian
TRIBUN-MEDAN.com - Modus oknum dosen Universitas Andalas (Unand) yang menyetubuhi delapan mahasiswinya terungkap.
Oknum dosen tersebut berinisial KC (50). Ia mengajar di program studi Sastra Minangkabau dan Kajian Budaya di Fakultas Ilmu Budaya (FIB).
Baca juga: 8 Mahasiswi Jadi Korban, Terungkap Percakapan Dosen Unand saat Pelecehan Seksual
Dekan FIB Unand, Herwandi menjelaskan pelaku merupakan lulusan doktor dan mengajar di prodi Sastra Minangkabau dan Kajian Budaya.
KC sudah dua kali menikah. Pernikahan pertama berakhir perceraian.
"Pelaku juga sudah menikah dua kali, istri pertama sudah cerai, istri kedua masih," terangnya dikutip dari TribunPadang.com.
Pelaku tinggal di perumahan dosen Unand yang masih berada di lingkungan Kampus Unand.
Setelah dinon-aktifkan, pelaku sudah diminta oleh Rektor Unand meninggalkan rumah tersebut.
"Secara informal Rektor Unand sudah minta pelaku keluar dari rumah itu, namun sekarang kita belum tahu sudah keluar atau belum," jelasnya.
Menurutnya pelaku sudah dinon-aktifkan sejak Oktober 2022 dan dilarang mengajar di Unand.
Baca juga: DETIK-DETIK Truk Bermuatan Pasir Timpa Mobil Dinas Jenderal TNI, Sopir Ngaku Kaget Dengar Sirine
Baca juga: 9 Bacaan Sholawat Nabi Muhammad, Lengkap Tulisan Latin dan Artinya
Meski sudah dinon-aktifkan dari kampus Unand, pelaku masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sesuai aturan, penentuan sanksi bagi pelaku ditentukan oleh Dirjen Kemendikbud yang berdasarkan rekomendasi rektor," tambahnya.
Atas perbuatannya, kini KC telah dinon-aktifkan atau tidak lagi mengajar untuk sementara waktu di Universitas Andalas.
Modus
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas ( Unand)
Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Unand berinisial KC dinyatakan sebagai pelaku kasus pelecehan seksual.
Dalam kasus ini ada 8 mahasiswi Unand yang menjadi korban.
Ketua Satgas PPKS Unand, Dr. dr Rika Susanti menjelaskan pelaku memanfaatkan kewenangannya sebagai dosen untuk melecehkan korban.
"Adanya relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, ya terkait nilai dan mata kuliah," jelasnya dikutip dari TribunPadang.com.
Ia mengatakan KC menawarkan perbaikan nilai kepada mahasiswi yang menjadi korban.
Menurutnya tidak ada ancaman yang dilakukan KC untuk memperburuk nilai mahasiswi tersebut.
Selain itu, ada satu korban yang tidak hanya mengalami pelecehan tapi juga rudapaksa.
Rika Susanti menjelaskan korban yang mengalami rudapaksa tidak berani kuliah lagi karena trauma.
"Korban sudah dua semester tidak kuliah," imbuhnya.
Saat ini investigasi kasus pelecehan seksual di kampus Unand sudah hampir selesai.
Hasil investagsi ini akan diserahkan ke Rektor Unand dan pelaku akan dihukum sesuai dengan kode etik.
"Hasil investigasi, terlapor sudah, korban juga sudah kita lakukan, sudah pemeriksaan psikologis, sudah ada alat bukti," tandasnya dikutip dari TribunPadang.com.
Dalam kasus ini, tim Satgas PPKS Unand telah mengamankan beberapa barang bukti seperti, rekaman, tangkap layar chatingan dosen terlapor dan korban.
Satgas PPKS Unand memberikan rekomendasi sanksi adminstrasi berat kepada KC.
Baca juga: Dapat Jabatan Baru di Mabes Polri, Wakapolda Brigjen Dadang Ucapkan Terima Kasih ke Warga Sumut
Kasus ini belum ditangani polisi karena korban belum bersedia untuk melapor.
Kronologi
Kasi Humas dan Protokoler Unand, Benny Amir mengatakan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand telah memeriksa KC dan satu mahasiswi yang menjadi korban.
"Dosen ini sudah dibebaskan tugas sekarang atau dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan kasus" jelasnya dikutip dari TribunPadang.com.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Satgas PPKS Unand, diketahui kejadian pelecehan seksual yang dilakukan KC terjadi pada awal tahun 2022 dan sudah ditangani sejak Oktober 2022.
"Kasus ini diketahui sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2022 ini," tambahnya.
Menurutnya, penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Ia mengatakan kasus pelecehan ini sedang dalam proses dan sudah ditangani Satgas PKKS Unand.
"Kejadian memang benar dan Satgas PKKS Unand sedang melakukan proses tindak lanjuti kasus ini," terangnya.
Aksi pelecehan seksual KC dilakukan di rumahnya saat para mahasiswa bertamu.
Saat teman-teman korban telah pulang, KC berada di ruang tengah berdua dengan korban.
Korban ingin meminta izin kepada KC untuk tidak mengikuti sebuah perkuliahan wajib karena harus pergi ke luar kota dan sudah memesan tiket.
KC kemudian memberikan syarat tidak senonoh dan aksi pelecehan seksual pun terjadi.
Video yang menunjukkan bukti aksi pelecehan seksual KC diunggah di akun Instagram @infounand.
Dalam unggahan akun tersebut dituliskan aksi pelecehan seksual KC tidak hanya terjadi ketika di rumahnya.
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, aksi bejat pelaku tidak hanya berupa pelecehan fisik kepada korban, namun juga melalui aplikasi pesan hingga ditiduri," tulis akun @infounand.
Meski sudah dinonaktifkan, KC masih berstatus dosen Unand dan belum dipecat.
"Korban sudah ditangani psikolog dan pihak kampus yang berwenang, pelaku KC diketahui sudah tidak dibolehkan mengajar namun sangat disayangkan statusnya belum dipecat," tambahnya.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan1.jpg)