Dugaan Malapraktik
Dokter Prasojo yang Diduga Lakukan Malapraktik Terancam Dipenjara, Ini Kata Polda Sumut
Polda Sumut mengatakan, Dokter RS Murni Teguh Memorial Medan, dokter Prasojo Sujatmiko terancam kurungan penjara jika terbukti salah operasi kaki pasi
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut mengatakan, Dokter RS Murni Teguh Memorial Medan, dokter Prasojo Sujatmiko terancam kurungan penjara jika terbukti salah operasi kaki pasien.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya masih meneliti laporan korban yang merupakan bidan di Kota Sibolga.
Sejauh ini pihaknya belum menjadwalkan panggilan terhadap dokter Prasojo Sujatmiko.
"Belum ada jadwalnya. Jika ditemukan kesalahan maka bisa diancam pidana," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (25/12/2022).
Baca juga: Daftar Lengkap Mutasi 704 Polisi lewat 4 Telegram Rahasia Kapolri, Ada 2 Kursi Kapolda
Ikatan Dokter Indonesia cabang Medan juga merespons soal dugaan malapraktik Dokter Prasojo Sujatmiko yang dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga salah operasi kaki pasien.
Dokter Prasojo Sujatmiko diduga salah operasi kaki yang seharusnya kaki kiri malah kaki sebelah kanan.
Ketua IDI Medan Dokter Ery Suhaymi mengatakan, izin praktik Dokter Prasojo Sujatmiko yang bekerja di RS Murni Teguh Memorial terancam dicabut jika terbukti melakukan kesalahan.
Namun ia menjelaskan ada tiga kategori pelanggaran mulai dari ringan, sedang dan berat. Pencabutan izin rekomendasi praktik sementara jika dokter Prasojo terbukti melanggar.
Baca juga: Jadwal Misa Natal Katedral Medan di Natal 25 Desember 2022, Berlangsung 4 Kali
Nantinya hasil itu akan diputuskan setelah digelar oleh majelis tersendiri di Ikatan Dokter Indonesia.
"Hukumannya pun berbeda setiap tingkatannya, kita hanya menilai dari pelanggaran etiknya.
Kalau ringan itu ada teguran, peringatan, kalau berat bisa pencabutan sementara rekomendasi izin praktiknya,"kata Ketua IDI Medan Dokter Ery Suhaymi.
Sebelumnya, seorang bidan asal Sibolga bernama Evarida Simamora diduga menjadi korban malapraktik dokter di RS Murni Teguh Memorial Medan. Korban pun telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut dengan terlapor dokter Prasojo Sujatmiko dan kawan-kawan.
Baca juga: Berita Populer Hari Ini, Gerbang Tol Medan Amplas Padat, Kecelakaan Jalan Lintas Sidikalang Karo
Abang kandung Evarida, Reynold Simamora menceritakan operasi kaki adiknya dilakukan pada 23 November lalu di RS Murni Teguh Memorial di Jalan Jawa, Medan.
Menurutnya, dokter Prasojo Sujatmiko melakukan malpraktik karena mengoperasi kaki kanan adiknya, sedangkan yang sakit ialah kaki kiri.
"Salah operasi itu dari awal itu kaki kiri yang sakit. Jadi kaki kiri yang mau dioperasi.
Tidak pernah kaki kanan diobati, tidak pernah diobati, tidak pernah itu dikatakan mau di apa-apain,"ucapnya.
Reynold menjelaskan beberapa waktu lalu adiknya mengalami cidera saat berkendara menggunakan sepeda motor yang mengakibatkan kaki sebelah kirinya cidera.
Namun setelah itu adiknya kembali jatuh di kamar mandi.
Kemudian ia berobat ke RS di Sibolga, namun pihaknya dianjurkan berobat ke Medan, yakni RS Murni Teguh.
Saat di Medan adiknya kurang lebih menjalani fisioterapi selama dua bulan sampai akhirnya dioperasi.
Namun saat operasi inilah diduga salah operasi, dimana yang dikeluhkan sakit sebelah kiri malah bagian tumit kaki kanan yang dioperasi.
Akibat kejadian ini Evarida Simamora jadi tak bisa berjalan. Bahkan untuk ke kamar mandi harus dibopong.
Pihaknya berharap Polisi segera memproses laporannya.
Meski demikian pihaknya masih membuka peluang untuk berdamai karena pihak rumah sakit disebutnya sudah mengakui kesalahan. Namun dokter yang dilaporkan diduga belum beritikad baik.
"Pihak rumah sakit sudah minta maaf, mereka salah operasi, mereka datang beberapa kali meminta maaf."
(cr25/tribun-medan.com)