Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan

Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan, Gara-gara Sebut Polisi Pengabdi Mafia, Kini Terancam Dipenjara

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi, setelah menyebut bahwa institusi Polri adalah sarang mafia.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi, Kamis (22/12).

Ia dilaporkan terkait unggahan konten YouTube yang diduga merendahkan Polri.

Terkait hal ini, Kamaruddin menduga ada campur tangan dari tim Ferdy Sambo.

Sejak menangani kasus pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin menyebut hampir 10 kali dilaporkan ke polisi.

Namun pada akhirnya laporan itu dimentahkan.

Terbaru adalah laporan dari aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana.

Dalam laporan itu, Julliana mempersoalkan ucapan Kamaruddin dalam sebuah unggahan di YouTube.

Kamaruddin menyebut bahwa institusi Polri adalah sarang mafia.

Ucapan itu dianggap telah merendahkan dan merugikan korps Bhayangkara.

Selain Kamaruddin, pihak yang ikut dilaporkan adalah artis Surya Utama alias Uya Kuya selaku pemilik channel.

Kamaruddin sendiri tak ambil pusing dalam menyikapi persoalan baru tersebut.

Ia bahkan menduga kasus yang menjeratnya saat ini ada campur tangan dari tim Ferdy Sambo.

Dugaan itu diperkuat lantaran ada sosok kuasa hukum Sambo yang mencoba memprovokasi di sebuah konten YouTube Uya Kuya.

"Ada bahkan pengacara Sambo kemarin tertangkap basah, dia mengirim provokasi di Uya Kuya, ada WhatsApp-nya sudah saya screenshoot dari wawancara yang berinisial AH," kata Kamaruddin.

Adapun laporan tersebut sudah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

Pasal yang disangkakan yakni tentang UU ITE dan Penyebaran Berita Hoaks melalui Media Sosial. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved