LPKA Medan
21 Anak Binaan di LPKA Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi Khusus Natal
Remisi adalah istilah yang kerap terdengar saat hari kemerdekaan Republik Indonesia atau hari raya keagamaan.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Remisi adalah istilah yang kerap terdengar saat hari kemerdekaan Republik Indonesia atau hari raya keagamaan.
Biasanya, para narapidana yang mendapatkan remisi menjalani masa hukuman lebih cepat.
Tak jarang, banyak pula narapidana yang bebas usai mendapatkan remisi.
Remisi pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang mengarah pada proses rehabilitasi dan resosialisasi narapidana.
Tidak semua narapidana mendapatkan remisi, dikarenakan banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi atau bisa juga ditemui kendala-kendala dalam pelaksanaannya.
Ada 223 orang anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan, yang mendapatkan remisi khusus I berjumlah 20 orang sedangkan remisi khusus II berjumlah 1 orang.
Dalam pelaksanaan pemberian remisi di LPKA Kelas I Medan berjalan dengan lancar berdasarkan pada Peraturan Pemerintah RI No.99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Faktor yang menyebabkan keberhasilan pelaksanaan remisi di LPKA Kelas I Medan karena petugas Lapas telah menerapkan semua peraturan dan perundangan-undangan yang telah ditetapkan.
Kepala LPKA Kelas I Medan, Tri Wahyudi menerangkan bahwa Remisi khusus perayaan Natal di tahun ini kita usulkan sebanyak 21 orang narapidana. Dan yang berhasil mendapatkan remisi khusus I sebanyak 20 orang dan remisi khusus II sebanyak 1 orang, Minggu (25/12/2022).
"Alhamdulillah di tahun ini anak binaan yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus dapat terpenuhi dengan baik, dari 21 orang anak binaan yang kami usulkan diantaranya 20 orang anak binaan mendapatkan remisi khusus I dan 1 orang anak binaan mendapatkan remisi khusus II," ujar Wahyudi.
"Hal ini tidak terlepas dari kerja keras petugas LPKA Medan yang menjaga dan mempertahankan pelaksanaan pemberian hak remisi sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan sehingga keberhasilan pelaksanaan remisi terjaga bahkan meningkat," lanjut Wahyudi.
Hak-hak narapidana sebagai warga Negara Indonesia yang hilang kemerdekaannya karena melakukan tindak pidana, haruslah dilakukan sesuai dengan hak asasi manusia. Sanksi pidana bukan merupakan tujuan akhir melainkan merupakan sarana untuk mencapai tujuan hukum pidana yang sesungguhnya. (*)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut
Kanwil Kemenkumham Sumut
Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi
Wujudkan Harmonisasi dan Solusi, Kepala LPKA Medan Ajak Kumpul Pegawai untuk Bincang Santai |
![]() |
---|
Ikuti Kegiatan Rekonsiliasi, LPKA Medan Komitmen Wujudkan Laporan Keuangan yang Akuntabel |
![]() |
---|
Salah Satu Bentuk Kecintaan Tanah Air, Anak Binaan LPKA Kelas I Medan Rutin Gelar Upacara Bendera |
![]() |
---|
Kepala LPKA Medan Imbau Jajaran Tingkatkan Komunikasi dan Koordinasi Agar Pelayanan Makin Baik |
![]() |
---|
Kisah Anak Binaan LPKA Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut yang Sembuh dari Sakit TB Paru |
![]() |
---|