Berita Sumut

Penerimaan Pajak Sumut Lebih dari Target, Pajak Perawatan Mobil Sumbang Rp 8,9 Triliun

Kanwil DJP Sumut mencatat penerimaan bruto sebesar Rp 35,08 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp 27,54 Triliun.

Tayang:
HO / Tribun Medan
Kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I mencapai 115,5 persen dari target penerimaan 2022. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara mencatat pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 41,93 Persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kanwil DJP Sumut mencatat penerimaan bruto sebesar Rp 35,08 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp 27,54 triliun.

Dari nilai kinerja penerimaan pajak tersebut, Kanwil DJP Sumut I mencapai 115,53 Persen dari target penerimaan 2022.

Realisasi penerimaan tersebut tercatat mengalami pertumbuhan bruto sebesar 41,95 Persen dan pertumbuhan neto sebesar 59,6 Persen dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada periode yang sama pada tahun 2021.

Capaian penerimaan ini didukung oleh tiga sumber penerimaan pajak terbesar yang berasal dari sektor usaha antara lain perdagangan besar dan eceran reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp 8,97 triliun, industri pengolahan sebesar Rp 7,35 triliun dan kegiatan jasa lainnya sebesar Rp2,79 triliun.

Dalam hal ini, Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya di tahun 2022 sehingga target penerimaan dan kepatuhan Kanwil DJP Sumut I berhasil tercapai.

"Keberhasilan ini merupakan pemacu bagi seluruh pegawai di Kanwil DJP Sumut I untuk dapat berkinerja lebih baik lagi di tahun 2023," ungkapnya, Selasa (27/12/2022).

Di samping itu, pada tahun 2022 ini lima unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumut I berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).

Kanwil DJP Sumut I, KPP Pratama Medan Petisah, dan KPP Pratama Medan Polonia meraih predikat WBK

Selanjutnya, KPP Pratama Medan Barat dan KPP Pratama Medan Timur meraih predikat WBBM.

Predikat WBK diberikan kepada unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi dengan baik melalui enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi, bisa memberikan pelayanan prima, serta mampu mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

(cr9/Tribun-Medan.com) 

Capt: Ilustrasi perawatan mobil. Kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I mencapai 115,53 Persen dari target penerimaan 2022./ HO

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved