Deliserdang Memilih
Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Kecurangan Perekrutan PPK, KPU Deliserdang Beri Komentar
KPU Deliserdang angkat suara terkait adanya laporan ke Bawaslu atas dugaan kecurangan pada saat seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - KPU Deliserdang angkat suara terkait adanya laporan ke Bawaslu atas dugaan kecurangan pada saat seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Komisioner KPU Deliserdang Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Timo Dahlia Daulay mengatakan sejauh ini pihaknya belum ada menerima surat pemberitahuan atau panggilan dari Bawaslu Deliserdang terkait pengaduan yang dibuat oleh LSM tersebut.
Baca juga: Seleksi PPK di Kabupaten Deliserdang Diduga Sarat Kecurangan, Kini Dilapor ke Bawaslu
"KPU Deliserdang dalam melaksanakan perekrutan badan adhoc sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU No. 476 tahun 2022. Dalam artian semua peserta mengikuti tahapan seleksi dari pendaftaran sampai wawancara tanpa ada pembedaan," ujar Timo, Rabu (28/12/2022).
Timo mengatakan dalam pengambilan keputusan, selalu dibahas secara pleno, termasuk pemilihan anggota PPK dengan menggabungkan semua penilaian dari tiap komisioner.
Pihaknya pun turut memperhatikan reka jejak dari semua calon.
Hal ini dianggap penting karena mereka juga sudah mempunyai catatan tersendiri untuk hal itu.
"Nilai CAT itu dikeluarkan langsung dari sistem CAT yang langsung terhubung ke server KPU RI. Kalau ada yg merasa nilainya ketika selesai CAT berbeda dengan yang diumumkan, mengapa tidak datang langsung mengkonfirmasi ke KPU Deliserdang karena tentu ada yang dirugikan, tapi sampai wawancara tidak ada peserta yang menyampaikan hal ini," Jelas Timo.
Timo pun menegaskan juara CAT bukan jadi penentu utama dalam penilaian.
Disebut masih ada penilaian lain seperti integritas, loyalitas dan profesionalitas.
Selain itu juga dilihat visi dan calon anggota PPK tersebut.
"Di Kecamatan mana? (tudingan ada calon yang tidak mendaftar sesuai wilayah identitasnya). Karena ketika pendaftaran salah satu syaratnya adalah KTP elektronik. Dalam pendaftaran, KPU Deliserdang menerima Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil yang menerangkan kalau yang bersangkutan sudah mengurus perpindahan dan dalam proses pencetakan KTP baru," ucapnya.
Hingga Rabu (28/12/2022) siang Bawaslu Deliserdang belum menentukan keputusan apakah laporan dari LSM tentang dugaan ketidakprofesionalan Komisioner KPU Deliserdang dalam melakukan seleksi PPK bisa dilanjutkan atau tidak.
Komisioner Bawaslu belum melakukan rapat pleno untuk hal itu.
Baca juga: Bawaslu Pakpak Bharat Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian Bentuk Sentra Gakkumdu
Diketahui ada beberapa hal yang ditudingkan oleh pihak LSM atas perekrutan PPK yang dilakukan KPU Deliserdang.
Pertama soal dugaan dilakukan perubahan atas nilai CAT.
Kemudian ada calon yang mendaftarkan diri tidak sesuai domisili.
Selain itu dipertanyakan peraih peringkat pertama ujian CAT akhirnya tidak dipilih menjadi anggota PPK.
(dra/tribun-medan.com)