News Video

Saksi Ahli Kubu Ferdy Sambo Sebut Orang yang Disuruh Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Elwi mengatakan orang yang disuruh untuk melakukan sebuah tindak pidana masuk kategori sebagai orang yang tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Elwi juga membeberkan perbedaan dari dua pasal pembunuhan tersebut.

Di antara dua pasal ini terdapat perbedaan yang signifikan terkait dalam unsur kesengajaan.

Menurut Elwi, dalam pasal 340 kesengajaan tidak berhenti sampai dikesengajaan itu dengan sengaja dan dengan direncanakan.

Sehingga unsur direncanakan itu merupakan unsur pembeda yang sangat elementer baik 340 maupun 338.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Pidana di Sidang Sambo: Orang yang Disuruh Hanya Alat, Tidak Bisa Dimintai Tanggungjawab Pidana,

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved