Libur Tahun Baru

Pemko Siantar Minta ASN Jangan Menambah Libur Tahun Baru

Pemko Siantar meminta semua ASN dan pegawai tidak menambah libur Tahun Baru yang sudah ditetapkan pemerintah

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Pemko Siantar saat ini membuka lelang 11 jabatan setingkat kepala dinas, Kamis (17/6/2021).(TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI) 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Pemko Siantar meminta semua ASN dan pegawai tidak menambah sendiri libur Tahun Baru.

Menurut kesepakatan bersama, bahwa libur Tahun Baru hanya sehari, yakni tanggal 1 Januari 2023.

Untuk memastikan kehadiran ASN, Inspektorat Pemko Siantar bakal menggelar sidak di hari pertama kerja pascalibur tahun baru. 

“Sesuai kalender (liburnya), Pak. Pada tanggal 2 Januari 2023 kita akan melaksanakan sidak,” kata Plt Kepala Inspektorat Pemko Siantar, Hery Okstarizal, Kamis (29/12/2022). 

Baca juga: Pemko Medan Bakal Potong Tunjangan ASN yang Nekat Terlambat Masuk Kantor Tanggal 2 Januari 2023

Berdasarkan SKB Tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menpan RB Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, bahwa tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023.

Setelah Natal yang jatuh pada Minggu (25/12/2022), ASN juga harus bekerja seperti biasanya.

Begitu juga dengan libur Tahun Baru 1 Januari 2023 yang jatuh pada hari Minggu, yang mana ASN juga kembali masuk kerja pada esok harinya.

Baca juga: HORE, ASN Pemprov Sumut Bakal Diberi Rumah, Lahan yang Disediakan 241 Hektare

ASN diminta untuk tetap bekerja secara optimal dalam pelayanan kepada masyarakat. 

Adapun untuk cuti bersama, baru akan diberikan pada tahun 2023, tepatnya pada 23 Januari 2023 (jatuh pada hari senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. kemudian 23 Maret 2023 (jatuh pada hari Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Selanjutnya, pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak, dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved