Proyek Infrastruktur
Proyek Infrastruktur di Asahan Banyak yang tak Selesai, Dinas PUTR Bakal Denda Kontraktor
Sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Asahan tak selesai dikerjakan oleh kontraktor
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,KISARAN - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan bakal mendenda kontraktor yang tak selesai mengerjakan proyek infrastruktur hingga akhir tahun 2022.
Masih banyak pekerjaan proyek infrastruktur yang tak selesai hingga penghujung tahun.
"Kami berikan tambahan waktu hingga akhir Desember ini. Kami sanksi dengan berupa denda," kata Kabid Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Haris Muda Rambe, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: MALUNYA, Turis Malaysia Sampai Merasakan Buruknya Wajah Kota Medan Akibat Proyek Drainase
Menurut Haris, pihaknya sudah memberikan waktu batas akhir bagi para kontraktor hingga 31 Desember 2022.
"Mudah-mudahan siap. Kami usahakan selesai akhir tahun ini, kami tinggal nunggu jadwal aspal," pungkas Rambe.
Dari amatan Tribun-medan.com, satu diantara proye yang belum selesai adalah pembangunan drainase di Dusun I, Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
Baca juga: Bus Pariwisata Terperosok karena Proyek Drainase, LBH Sebut Bikin Malu dan Nilai Proyek Amburadul
Pada plang proyek tersebut dijelaskan bahwa harusnya pekerjaan selesai 24 Desember 2022.
Namun, sampai sekarang, pekerjaan tersebut molor.
Selain itu, terdapat beberapa pekerjaan jalan lainnya yang belum rampung.
Seperti di Jalan Ir Sutami, dan Sisingamangaraja.(cr2/tribun-medan.com)