Berita Seleb

RESMI Bebas, Nikita Mirzani Nangis hingga Sujud Syukur, Dito Mahendra Mangkir 4 Kali Sidang

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Nikita Mirzani bebas dari rumah tah

Editor: Liska Rahayu
Instagram
RESMI Bebas, Nikita Mirzani Nangis hingga Sujud Syukur, Dito Mahendra Mangkir 4 Kali Sidang 

TRIBUN-MEDAN.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Nikita Mirzani bebas dari rumah tahanan (rutan).

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamis (29/12/2022).

Setelah mendekam di dalam penjara dari bulan Oktober lalu.

Banyak lika-liku yang dijalani Nikita Mirzani hingga akhirnya bisa bebas.

Dari kondisi kesehatannya yang terus menurun akibat syaraf kejepit.

Namun ibu tiga orang anak ini tak pernah absen dari persidangan.

Setelah melalui serangkaian proses hukum yang melelahkan, kini Nikita Mirzani bisa menikmati kebebasannya.

Majelis Hakim Pengadilan Serang memerintahkan untuk mengeluarkan Nikita Mirzani dari rumah tahanan Serang.

Ketua hakim, Dedy Adi Saputra baru saja membacakan putusan Nikita Mirzani yang telah resmi dibebaskan.

Pasalnya, saksi korban Dito Mahendra lagi-lagi tak hadiri sidang lanjutan dugaan kasus pencemaran nama baik.

Dedy Adi Saputra mengungkapkan jika proses penuntutan tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

"Oleh karena penuntutan Penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah,"

"Maka, diperintahkan agar tersekat Nikita Mirzani Dibebaskan dari tahanan," ucap majelis hakim, Dedy Adi Saputra, dilansir dari KOMPAS.com, Kamis, 29 Desember 2022.

Dedy juga mengatakan jika pertimbangan kebebasan Nikita merujuk pada pasal 185 KUHAP.

Pasal tersebut menyatakan jika keterangan saksi merupakan alat bukti yang tidak sah.

Ketidakhadiran Dito, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut.

Dedy mengungkapkan, hakim telah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito.

Bahkan, hakim telah memerintahkan Jaksa didampingi aparat penegak hukum yakni kepolisan untuk melakukan upaya pemanggilan.

Namun, Dito juga tidak kunjung hadir.

Kembali Dedy mengatakan jika kepergian Dito meninggalkan Indonesia ke luar negeri yang menjadi alasan jaksa tidak menghadirkannya tidak dapat diterima.

Sesuai pasal 160 KUHAP bahwa ketidakhadiran Dito tidak alasan yang sah.

Sebab, Dito masih hidup dan tidak dalam menjalankan tugas negara.

"Adanya sikap penunutun umum tidak sungung-sunguh menyelesaikan masalah ini dengan mengahdirkan Dito Mahendra," pungkas Dedy.

Setelah dinyatakan bebas, Nikita Mirzani langsung sujud syukur.

Saat itu Nikita Mirzani mengenakan pakaian berwarna putih dengan bandana di kepalanya.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved