Samosir Memilih

Sehari Jelang Penutupan Pendaftaran Calon PPS, Jumlah Pelamar di Samosir Capai 586 Orang

Komisioner KPU Samosir Monang Sinaga menyampaikan, sehari sebelum perekrutan PPS ditutup, jumlah pelamar anggota PPS sebanyak 586 orang.

Penulis: Maurits Pardosi |
HO/Tribun Medan
Suasana perekrutan calon PPS di KPU Kabupaten Samosir, Kamis (29/12/2022).   

TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Jumlah pelamar calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Samosir saat ini sudah mencapai di atas 500 orang.

Komisioner KPU Samosir Monang Sinaga menyampaikan, sehari sebelum perekrutan PPS ditutup, jumlah pelamar anggota PPS sebanyak 586 orang di kabupaten yang memiliki 134 desa dan kelurahan ini.

Baca juga: KPUD Karo Catat Jumlah Pelamar Calon PPS Belum Juga Penuhi Kuota, Berencana Perpanjang Pendaftaran

"Sampai saat ini, dari 134 desa/kelurahan, ada sebanyak 586 pelamar," ujar Monang Sinaga, Kamis (29/12/2022). 

Sebelumnya, perekrutan calon PPS berakhir pada tanggal 27 Desember 2022.

Namun, dengan adanya surat keputusan KPU RI, maka perekrutan PPS mendapatkan penambahan waktu sebanyak 3 hari atau hingga tanggal 30 Desember 2022.

"Dari jadwal, esok hari, Jumat (30/12/2022) adalah hari terakhir perekrutan PPS. Hal ini sudah bertambah 3 hari dari jadwal semula yang artinya ada penambahan waktu melalui surat KPU," jelasnya. 

Ia juga menjelaskan, perekrutan PPS menggunakan aplikasi SIAKBA, sama seperti perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa waktu lalu. 

Dalam perekrutan PPS, ada sejumlah persyaratan yang disamping oleh pihak KPU Samosir. Hal ini juga sudah mereka lampirkan di media sosial resmi milik KPU Kabupaten Samosir

Dalam penjelasannya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon PPS di Kabupaten Samosir.

"Persyaratan anggota Panitia Pemungutan Suara. Pertama, Warga negara Indonesia. Kedua, berusia paling rendah 17 tahun. Lalu, ketiga, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," ujar Monang Sinaga. 

Keempat, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. 

Kelima, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 

"Selain itu, ia juga berdomisili di wilayah kerja PPS. Lalu yang ketujuh, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kedelapan, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," sambungnya. 

Kesembilan, tidak pernah dipidana penjara bedasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara  5 tahun atau lebih. 

Baca juga: KPU Binjai Paparkan Telah Jalankan Sejumlah Tahapan Pemilu 2024, Saat Ini Proses Rekrut PPS

Lalu, ia menyampaikan, pengumuman perekrutan sudah dimulai pada hari ini, Minggu (18/12/2022)  dan berlangsung hingga Jumat (30/12/2022). 

"Kita mengajak warga Samosir agar berkontribusi sebagai calon PPS jelang Pemilu 2024 mendatang. Proses pendaftaran menggunakan aplikasi SIAKBA," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com) 


Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved