Sumut Memilih
30 Berkas Bakal Calon Anggota DPD RI Diterima KPU Sumut, 3 Di Antaranya Dikembalikan
Sebanyak 30 berkas bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Utara masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 30 berkas bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Utara masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Dari 30 berkas tersebut, 3 berkas dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan.
Baca juga: Hari Terakhir, 13 Berkas Bakal Calon DPD RI Masuk ke KPU Sumut, Dua di Antaranya Dikembalikan
"Dari 30 orang yang menyerahkan (syarat dukungan), 3 diantaranya dikembalikan. (Sisanya) 27 pendaftar itu telah diterima dan memenuhi syarat dan diterbitkan berita acara oleh KPU," ujar anggota KPU Sumut Batara Manurung, Jumat (30/12/2022).
Batara mengatakan 27 balon DPD Sumut itu, akan mengikuti tahapan lanjutan yang sudah ditetapkan KPU yakni verifikasi administrasi.
Ia mengatakan sejak dibuka penyerahan dukungan pada 16 Desember 2022, lalu. Tercatat 33 orang yang melakukan permintaan akun Silon ke KPU Sumut.
Namun, 30 orang yang menyerahkan syarat dukungan ke kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan hingga batas akhir pendaftaran.
Kemudian, KPU Sumut akan melakukan tahapan verifikasi administrasi mulai sejak 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Verifikasi ini, akan juga dilakukan KPU kabupaten/kota di Sumut.
Baca juga: Pendaftaran Ditutup Tanggal 29 Desember, Ini Syarat Minimal Jumlah Dukungan Bakal Calon DPD Sumut
incumben itu, adalah Dedi Iskandar Batubara, Faisal Amri, Muhammad Nuh dan Badikenita br Sitepu.
"Empat calon incumbent itu sudah dari awal memenuhi syarat karena mereka melakukan proses penyerahan syarat dukungan jauh lebih awal," sebut Batara.
(cr14/tribun-medan.com)