News Video
Sebelum Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sempat Menuding Ada Jaksa yang Menerima Suap
Nikita Mirzani divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
TRIBUN-MEDAN.COM - Nikita Mirzani divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Saat sebelum vonis dibacakan, Nikita Mirzani sempat menuding ada jaksa yang menerima suap dalam kasus itu.
Hal tersebut disampaikan Nikita di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12).
Ia menduga terdapat aliran dana yang diterima oleh oknum jaksa.
"Saya menduga ada aliran dana amplop yang diterima oleh oknum kejaksaan yang menangani kasus saya," kata Nikita.
Menurut Nikita, informasi tersebut diperoleh dari pegawai kejaksaan itu sendiri.
Bahkan, Nikita menyebut pegawai kejaksaan itu siap jujur meski harus kehilangan jabatannya.
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra lantas menanyakan sosok jaksa yang dimaksud.
Nikita kemudian membacakan isi percakapan dari sebuah ponsel sebagai bukti.
Dalam percakapan itu disebutkan identitas jaksa berinisial A.
"Abangku yang mengundurkan diri itu jaksa Ayu yang menjabat Kasubsi di Pidum," lanjut dia.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, Hakim mempersilakan Nikita untuk menempuh jalur hukum.
Adapun putusan sidang kali ini menyatakan bahwa Nikita bebas dari kasus yang menjeratnya.
Alasannya karena pelapor yakni Dito Mahendra tidak hadir di persidangan sebanyak empat kali.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Nikita Mirzani Duga Ada Suap ke Jaksa di Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra