Tahun Baru 2023
Tanggal Merah dan Hari Nasional di Bulan Januari 2023
Terdapat dua tanggal merah pada bulan Januari 2023, yakni Tahun Baru 2023 dan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Memasuki tahun 2023, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional atau tanggal merah untuk satu tahun ke depan.
Tanggal merah selama setahun tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca juga: 6 Rekomendasi Aplikasi Kalender Menstruasi dan Menghitung Masa Subur
Berdasarkan SKB Tiga Menteri di atas, terdapat dua tanggal merah pada bulan Januari 2023, yakni Tahun Baru 2023 dan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Namun, Kedua tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu.
Ketetapan tanggal merah tersebut yakni :
1 Januari : Tahun baru 2023
22 Januari : Libur Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Januari : Cuti bersama Tahun baru Imlek
Hari Nasional Januari 2023
Selain tanggal merah, terdapat pula hari penting lain yang dirayakan di bulan Januari 2023. Namun, hari-hari ini tidak ditetapkan sebagai hari libur.
Baca juga: 5 Aplikasi Kalender Menstruasi, Cara Mudah Menghitung Masa Subur Bagi Wanita
Sedangkan untuk Hari nasional pada bulan Januari 2023, yaitu:
1 Januari: Tahun Baru Masehi
3 Januari: Hari Lahir Kementerian Agama
5 Januari: Hari Korps Wanita Angkatan Laut (KOWAL)
10 Januari: Hari Tritura
10 Januari: Hari Gerakan Satu Juta Pohon
15 Januari: Hari Dharma Samudra
25 Januari: Hari Gizi Nasional
31 Januari: Hari Lahir Nahdlatul Ulama (NU)
(cr26/tribun-medan.com)