Berita Seleb

Terungkap Alasan Majelis Hakim Vonis Bebas Nikita Mirzani, Kelakuan Dito Mahendra jadi Sorotan

Nikita Mirzani akhirnya menerima vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Serang karena Dito

Editor: Dedy Kurniawan
HO / Tribun Medan
Nikita Mirzani nangis hingga bersujud usai divonis bebas; 

TRIBUN-MEDAN.com - Nikita Mirzani akhirnya menerima vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Serang karena Dito Mahendra sebagai saksi korban tak pernah hadir saat panggilan sidang.

Dito Mahendra merupakan pelapor yang menjadi korban dan melaporkan Nikita Mirzani dalam perkara pencemaran nama baik.

Namun Dito Mahendra tidak pernah hadir di sidang untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban dengan terdakwa Nikita Mirzani.

Akhirnya Nikita Mirzani diputukan majelis hakim bebas terhadap laporan dari Dito Mahendra.

Baca juga: Heboh Penampilan Terbaru Zaskia Gotik, Manggung Seusai Baru Melahirkan


Mejelis hakim memutuskan itu dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Nikita Mirzani divonis bebas oleh majelis hakim lantaran pelapor Dito Mahendra tak kunjung hadir di sidang.

Baca juga: Baca Dzikir Singkat Ini 100 Kali, Menggugurkan Dosa Meski Sebanyak Buih di Lautan

Baca juga: Pesawat Jetstar Airways Ditolak Mendarat di Bali, Langsung Putar Balik ke Melbourne, Australia

Padahal menurut Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra, berdasarkan pasal 27 tentang UU ITE, merupakan delik aduan.

Sehingga keterangan saksi korban sangat penting untuk didengarkan di persidangan sebagai alat bukti.

"Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah satu di antara kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti," kata Dedy dilansir Kompas.com, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Surat Al Mulk 1-30 Latin Arab dan Terjemahan, Amalan Rutin Rasulullah Miliki 30 Kebaikan Ini


Lebih lanjut, Dedy menyebut, merujuk pada pasal 160 KUHP yang menyebutkan bahwa yang pertama didengar adalah saksi korban, yakni Dito Mahendra.

Namun nyatanya Dito Mahendra terus menerus tak bisa hadir di persidangan meskipun JPU sudah memanggilnya sebanyak empat kali.

"Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah memanggil saksi Dito Mahendra."

"Namun, persidangan penuntut umum beberapa kali tidak dapat menghadirkan."


"Berdasarkan KUHAP, Dito Mahendra telah dipanggil sah," terang Dedy.

Diketahui hakim sudah melakukan penetapan pada 19 Desember 2022 untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi korban, yakni Dito Mahendra.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved