News Video
BABAK BARU, Usai Divonis Bebas Kini Nikita Mirzani Laporkan Balik Dito Mahendra
Pelaporan itu karena Dito Mahendra dianggap menghalangi proses penuntutan perkara dengan terdakwa Nikita Mirzani.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus pencemaran nama baik yang sempat menjerat Nikita Mirzani memasuki babak baru.
Dito Mahendra selaku pelapor kini justru dilaporkan ke polisi oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Pelaporan itu karena Dito Mahendra dianggap menghalangi proses penuntutan perkara dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan Dito telah dilaporkan ke Polresta Serang Kota.
Sebelum membuat laporan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan analisa terkait ketidakhadiran Dito sebagai saksi.
Jaksa kemudian menyimpulkan bahwa Dito diduga sengaja melakukan perbuatan itu.
Ketidakhadiran Dito Mahendra dianggap telah menghalangi proses penuntutan perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya.
"Serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," ujar Rezkinil.
Diketahui, Dito Mahendra absen empat kali ketika jaksa memanggilnya untuk didengarkan sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Berbagai alasan disampaikan tim Dito Mahendra kepada jaksa.
Mulai dari alasan sakit demam berdarah, hingga meninggalkan Indonesia untuk berobat ke luar negeri.
Ketidakhadiran Dito juga membuat hakim memutuskan Nikita Mizani bebas dari kasus pencemaran nama baik.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kejari Serang Resmi Laporakan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota