Vaksinasi

PPKM Resmi Dicabut, Dinkes Toba Galakkan Vaksin Booster

Dinas Kesehatan Kabupaten Toba mengaku bakal menggalakkan vaksin booster setelah aturan PPKM dicabut

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
Dok. PINTI Medan
Pojok Vaksin Booster yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) melalui sayap organisasi Perempuan Indonesia Tionghoa (PINTI) Medan yang didukung oleh Yayasan Surya Kebenaran Internasional (YSKI) telah berlangsung 6 hari mulai tanggal 21 sd 26 Februari 2022 yang diselenggarakan di BCA Foodcourt, Bundaran Cemara Asri, Deli Serdang. 

TRIBUN-MEDAN.COM,BALIGE - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Toba, dr Freddy Seventry Sibarani menegaskan pihaknya bakal menggalakkan vaksinasi booster walaupun PPKM telah dicabut. 

Ia menuturkan, imunitas masyarakat menjadi hal utama, terlebih jelang F1 H2O pada bulan Maret 2023.

"Masih terus kita lakukan karena vaksinasi menjadi kebutuhan yang harus diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan imunitas," ujar Freddy Seventry, Selasa (3/1/2022).

Baca juga: PT KAI Wajibkan Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Kereta Api di Sumut

Hingga saat ini, pihaknya masih memaksimalkan fasilitas kesehatan sebagai sentra vaksinasi. 

"Tetap kita laksanakan di sentra vaksinasi yang dilaksanakan puskesmas," ungkapnya. 

Hingga saat ini, Pemkab Toba belum melaksanakan vaksinasi drive-thru. 

Sebab, animo masyarakat menurun.

Baca juga: Covid-19 Belum Usai, Gubernur Edy Imbau Warga Terapkan Prokes dan Vaksin Booster Jelang Nataru

"Potensi animo masyarakat untuk vaksinasi semakin menurun, sehingga risiko kerusakan vaksin bila tidak segera disuntikkan tinggi, menyebabkan kerugian," ungkapnya. 

Sebelumnya, telah diinformasikan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap mewajibkan vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan jarak jauh meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya belum mencabut aturan mengenai syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Pastikan Stok Vaksin Covid-19 Aman Jelang Nataru, Dinkes Sumut Imbau Warga Lakukan Vaksin Booster

Adapun pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022, yang menggantikan atau mencabut Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 dan Nomor 51 Tahun 2022. (cr3/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved