Vaksinasi
PPKM Resmi Dicabut, Dinkes Toba Galakkan Vaksin Booster
Dinas Kesehatan Kabupaten Toba mengaku bakal menggalakkan vaksin booster setelah aturan PPKM dicabut
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BALIGE - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Toba, dr Freddy Seventry Sibarani menegaskan pihaknya bakal menggalakkan vaksinasi booster walaupun PPKM telah dicabut.
Ia menuturkan, imunitas masyarakat menjadi hal utama, terlebih jelang F1 H2O pada bulan Maret 2023.
"Masih terus kita lakukan karena vaksinasi menjadi kebutuhan yang harus diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan imunitas," ujar Freddy Seventry, Selasa (3/1/2022).
Baca juga: PT KAI Wajibkan Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Kereta Api di Sumut
Hingga saat ini, pihaknya masih memaksimalkan fasilitas kesehatan sebagai sentra vaksinasi.
"Tetap kita laksanakan di sentra vaksinasi yang dilaksanakan puskesmas," ungkapnya.
Hingga saat ini, Pemkab Toba belum melaksanakan vaksinasi drive-thru.
Sebab, animo masyarakat menurun.
Baca juga: Covid-19 Belum Usai, Gubernur Edy Imbau Warga Terapkan Prokes dan Vaksin Booster Jelang Nataru
"Potensi animo masyarakat untuk vaksinasi semakin menurun, sehingga risiko kerusakan vaksin bila tidak segera disuntikkan tinggi, menyebabkan kerugian," ungkapnya.
Sebelumnya, telah diinformasikan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap mewajibkan vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan jarak jauh meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya belum mencabut aturan mengenai syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Pastikan Stok Vaksin Covid-19 Aman Jelang Nataru, Dinkes Sumut Imbau Warga Lakukan Vaksin Booster
Adapun pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022, yang menggantikan atau mencabut Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 dan Nomor 51 Tahun 2022. (cr3/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.