Minyak Goreng Langka
Hakim Tolak Tuntutan Jaksa soal Kasus Minyak Goreng Terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
Majelis Hakim menolak sejumlah tuntutan Jaksa terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian (MP) Tumanggor.
Dia menegaskan bahwa aturan soal DMO, tidak mewajibkan perusahaan untuk mendistribusikan minyak goreng sampai ke pengecer terakhir.
Maka anggapan Jaksa bahwa PT. Musim Mas tidak memenuhi syarat DMO namun tetap bisa memperoleh PE, adalah anggapan yang tidak patut.
PT. Musim Mas menurutnya sudah mendistribusikan minyak goreng, yang jumlahnya sudah dilaporkan ke Kemendag sebagai salah satu syarat memperoleh PE. Distribusi dilakukan hingga tingkat distributor pertama.
Hal tersebut antara lain dikarenakan pihaknya tidak memiliki jaringan yang bisa mengatur distribusi minyak hingga ke pengecer terakhir.
Pierre Togar Sitanggang menganggap negara melarang perusahaan membangun jaringan dari hulu hingga hilir, karena akan memicu oligopoli.
"Fakta hukumnya, Tim Verifikator Kementerian Perdagangan RI yang bertugas untuk melakukan proses verifikasi dokumen persyaratan permohonan PE dan juga realisasi kewajiban DMO, juga memiliki pemahaman bahwa verifikasi penyaluran minyak goreng yang diajukan sebagai kewajiban DMO, tidak sampai ke tingkat pengecer atau retail atau konsumen, melainkan cukup sampai ke distributor pertama, dan tidak ada larangan penyaluran minyak goreng ke distributor terafiliasi untuk digunakan sebagai realisasi kewajiban DMO," menurut Pierre Togar Sitanggang.
Selain Pierre Togar Sitanggang, sejumlah orang lainnya juga ikut didakwa terlibat kasus minyak goreng. Mereka antara lain adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, serta Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA.
Krisis Minyak Goreng Terjadi kerena Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Sementara, Master Parulian Tumanggor, dalam pledoinya yang dia bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa lalu (27/12/2022), menegaskan bahwa Jaksa telah keliru menganggap ekspor minyak sawit memperparah krisis minyak goreng di dalam negeri.
Dalam pledoinya, Tumanggor menegaskan bahwa krisis minyak goreng terjadi akibat kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang diatur dalam Permendag 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.
“Bukan karena produksi maupun ekspor, melainkan rantai distribusi. Bapak-bapak penuntut umum kejaksaan bisa melihat fakta penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng adalah kebijakan kontrol, price control policy yang tidak didukung dengan ekosistem yang baik. Itulah yang menyebabkan kelangkaan," ujarnya.
Menurutnya, minyak goreng masih bisa ditemukan saat krisis berlangsung. Namun harganya relatif tinggi, karena mengikuti kecenderungan harga minyak sawit dunia yang saat itu memang tengah sangat tinggi.
Namun setelah diterbitkannya aturan HET, semua produk minyak goreng justru hilang dari pasaran.

Bukan Mafia
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, Selasa (27/12/2022), Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Lin Che Wei menyatakan dirinya bukanlah mafia.
Ia menilai bahwa tindakannya adalah membantu Kementerian Perdagangan dalam upaya menangani kelangkaan minyak goreng dalam negeri bukanlah suatu tindak pidana.
Bahkan, ia mengaku tidak memiliki niat jahat maupun motif ekonomi untuk membuat negara rugi.
Master Parulian Tumanggor
kasus minyak goreng
vonis mp tumanggor
putusan mp tumanggor
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
Badan Pengawas Konsumen Nasional Sidak ke Pusat Pasar Medan, Minyakita Langka Menjadi Sorotan |
![]() |
---|
MANTAN Menteri Ekonomi Rizal Ramli Soroti Lonjakan Harga Minyak Goreng: 'Jangan Buang Badan' |
![]() |
---|
TIGA Juta Hektare Kebun Sawit di Sumut, Gubernur Edy Sebut Tak Ada Alasan Kekurangan Minyak Goreng |
![]() |
---|
PEMPROV Sumut Sumut Minta Pedagang Tidak Jual Minyak Curah Diatas Rp 14 Ribu |
![]() |
---|
KPPU Kanwil I Medan Peringatkan Pelaku Usaha Tidak Manfaatkan Situasi Harga Minyak Goreng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.