Breaking News

Minyak Goreng Langka

Hakim Tolak Tuntutan Jaksa soal Kasus Minyak Goreng Terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia

Majelis Hakim menolak sejumlah tuntutan Jaksa terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian (MP) Tumanggor.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Lima terdakwa kasus minyak goreng yakni, penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022. 

Dia menegaskan bahwa aturan soal DMO, tidak mewajibkan perusahaan untuk mendistribusikan minyak goreng sampai ke pengecer terakhir.

Maka anggapan Jaksa bahwa PT. Musim Mas tidak memenuhi syarat DMO namun tetap bisa memperoleh PE, adalah anggapan yang tidak patut.

PT. Musim Mas menurutnya sudah mendistribusikan minyak goreng, yang jumlahnya sudah dilaporkan ke Kemendag sebagai salah satu syarat memperoleh PE. Distribusi dilakukan hingga tingkat distributor pertama.

Hal tersebut antara lain dikarenakan pihaknya tidak memiliki jaringan yang bisa mengatur distribusi minyak hingga ke pengecer terakhir.

Pierre Togar Sitanggang menganggap negara melarang perusahaan membangun jaringan dari hulu hingga hilir, karena akan memicu oligopoli.

"Fakta hukumnya, Tim Verifikator Kementerian Perdagangan RI yang bertugas untuk melakukan proses verifikasi dokumen persyaratan permohonan PE dan juga realisasi kewajiban DMO, juga memiliki pemahaman bahwa verifikasi penyaluran minyak goreng yang diajukan sebagai kewajiban DMO, tidak sampai ke tingkat pengecer atau retail atau konsumen, melainkan cukup sampai ke distributor pertama, dan tidak ada larangan penyaluran minyak goreng ke distributor terafiliasi untuk digunakan sebagai realisasi kewajiban DMO," menurut Pierre Togar Sitanggang.

Selain Pierre Togar Sitanggang, sejumlah orang lainnya juga ikut didakwa terlibat kasus minyak goreng. Mereka antara lain adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, serta Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA.

Krisis Minyak Goreng Terjadi kerena Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET)

Sementara, Master Parulian Tumanggor, dalam pledoinya yang dia bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa lalu (27/12/2022), menegaskan bahwa Jaksa telah keliru menganggap ekspor minyak sawit memperparah krisis minyak goreng di dalam negeri.

Dalam pledoinya, Tumanggor menegaskan bahwa krisis minyak goreng terjadi akibat kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang diatur dalam Permendag 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.

“Bukan karena produksi maupun ekspor, melainkan rantai distribusi. Bapak-bapak penuntut umum kejaksaan bisa melihat fakta penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng adalah kebijakan kontrol, price control policy yang tidak didukung dengan ekosistem yang baik. Itulah yang menyebabkan kelangkaan," ujarnya.

Menurutnya, minyak goreng masih bisa ditemukan saat krisis berlangsung. Namun harganya relatif tinggi, karena mengikuti kecenderungan harga minyak sawit dunia yang saat itu memang tengah sangat tinggi.

Namun setelah diterbitkannya aturan HET, semua produk minyak goreng justru hilang dari pasaran.

terdakwa minyak goreng disidang
Lima terdakwa kasus minyak goreng yakni, penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.

Bukan Mafia

Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, Selasa (27/12/2022), Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Lin Che Wei menyatakan dirinya bukanlah mafia.

Ia menilai bahwa tindakannya adalah membantu Kementerian Perdagangan dalam upaya menangani kelangkaan minyak goreng dalam negeri bukanlah suatu tindak pidana.

Bahkan, ia mengaku tidak memiliki niat jahat maupun motif ekonomi untuk membuat negara rugi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved