Berita Medan
Dirut Bank Sumut Dinonaktifkan, Berikut Kronologi dan Penjelasan Inspektorat Sumut
Ia menyampaikan pihaknya sebagai pembantu Gubsu meminta penjelasan secara lisan dari Dirut nonaktif Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan dinonaktifkan jabatannya oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, pada hari ini, Kamis (5/1/2023).
Terkait hal ini, Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun menyampaikan kronologi terkait penonaktifan jabatan tersebut.
Ia menyampaikan pihaknya sebagai pembantu Gubsu meminta penjelasan secara lisan dari Dirut nonaktif Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan.
Lasro mengatakan terkait awal pemanggilan dan meminta penjelasan dari Rahmat, pihak inspektorat sebelumnya mendapat informasi terkait sesuatu hal yang telah dipublis oleh media beberapa waktu yang lalu.
"Kami mendapat informasi beberapa waktu yang lalu terkait sesuatu hal yang telah dipublis di media. Jadi saya panggil beliau (Rahmat) secara lisan terlebih dahulu. Lalu dia datang pada Desember 2022 lalu dan saya minta dia menjelaskan kepada kami secara tertulis," ungkapnya, Kamis (5/1/2023).
Lanjutnya, setelah dijelaskan oleh Rahmat secara tertulis, pihak inspektorat menyampaikan kepada pemegang saham.
Lasro mengatakan pihaknya tidak mengetahui pasti terkait permasalahannya, namun dia hanya memastikan mengenai izin yang berkenaan dengan operasional Bank Sumut.
"Dengan terkait pemasalahannya kami tidak paham, hanya terkait dengan pemberitahuan mengenai ada sesuatu yang belum ada izin berkenaan dengan operasional, " ucapnya.
Baca juga: Rahmat Fadillah Pohan Dicopot dari Dirut Bank Sumut, Hadi Sucipto Jabat Plt Dirut

"Dan beliau menjawab dengan tertulis kepada kami dan kami maknai itu penyadaran dan beberapa informasi di media itu tidak seluruhnya benar dan tidak seluruhnya salah, " lanjutnya.
Saat ditanya mengenai permasalahan Mobile Banking Ilegal, ia tidak menyangkal hal tersebut. Namun, terkait hal yang disebarkan tersebut ia mengatakan informasinya tidak seluruhnya benar atau salah.
"Konteksnya adalah ada perhatian terkait kehati-hatian sebagaimana pernah terinfomasi di publik kami menginformasikan tidak seluruhnya salah dan tidak seluruhnya benar, " sebutnya.
Lasro mengatakan, saat ini pemegang saham sudah mengambil keputusan terkait tindak lanjut permasalahan Dirut Nonaktif Bank Sumut yang mana keputusannya diatas kertas.
"Nanti ada RUPS untuk memberikan penjelasan terkait nonaktif Dirut Bank Sumut ini, " pungkasnya.
(cr9/Tribun-Medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.