Berita Persidangan
Inilah 5 Kurir Sabu Jaringan Internasional yang Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Kelima terdakwa kurir sabu 14kg dan 1896 butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kelima terdakwa kurir sabu 14kg dan 1896 butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/1/2023).
Kelima terdakwa itu ialah Ryan Christopher alias Lau Yong, Ma Can alias Olang, Cahyono Wijaya alias Angke, Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan menuntut kelima terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Baca juga: Putri Napitupulu Minta Dikuburkan Bersebelahan dengan Kekasih, Keluarga Tak Bisa Lakukan: Minta Maaf
"Meminta Majelis hakim untuk menjatuhi hukuman mati kepada kelima terdakwa," kata Jaksa.
Maria menilai, kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Pidana. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas JPU.
Usai mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan depan.
Baca juga: Daftar Lengkap Nama dan Jabatan 50 Pejabat yang Baru Saja Resmi Dilantik Gubernur Edy Rahmayadi
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula saat saksi Ryan Christopher alias Lau Yong (dilakukan penuntutan secara terpisah) dihubungi oleh Abing alias Lao Ban (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika di pulau Sumatera.
Tugas terdakwa adalah menerima narkotika jenis sabu didarat dan akan mengantarkan kepada sipenerima sesuai dengan arah dari Abing.
"Kemudian yang menjemput narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Esktasi tersebut dari Negara Malayisa menuju ke darat Pulau Sumatera adalah Ma Can alias Olang dan Cahyono Wijaya alias Angke (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 140 juta," kata JPU.
Selanjutnya Ryan yang menerima narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Esktasi tersebut untuk diserahkan kepada pembelinya di berbagai daerah di Pulau Sumatera.
"Lanjut kata Jaksa, pada hari Jumat 1 Juli 2022 Abing menghubungi Ryan menerangkan akan ada pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis dan Narkotika jenis Pil Esktasi ke Kota Pekan baru Propinsi Riau sebanyak 14 bungkus plastik teh Cina merek Guanyingwang serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis Pil Esktasi sebanyak 1896 butir," urai Jaksa.
Ryan diperitahkan oleh Abing dan menyetujui pekerjaan tersebut. Selanjutnya Abing menerangkan apabila narkotika jenis sabu sudah ditangan Ryan untuk terlebih dahulu untuk menghubungi Cahyono Wijaya alias Angke menanyakan apakah barang berupa narkotika jenis sabu dan narkotika Pil Esktasi tersebut sudah bisa diambil.
Setelah itu, Ryan pun menghubunggi Cahyono yang menerangkan agar stanbay aja. Karena diperkirakan barang akan keluar antara 6 Juli 2022 dan paling lama pada 7 Juli 2022.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.