Deliserdang Memilih

Konsultasi ke Provinsi, KPU Deliserdang Mohon Diberi Waktu Untuk Beri Tanggapan di Sidang Bawaslu

Lanjutan sidang administrasi dengan agenda pembacaan tanggapan terlapor atas laporan dari pelapor di Bawaslu Deliserdang pada Jumat (6/1/2023) ditunda

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Pelapor Fery Aprizal membacakan temuan kecurangan dalam rekrutmen PPK yang dilakukan KPU Deliserdang, di persidangan administrasi yang digelar Bawaslu Deliserdang Kamis, (5/1/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - KPU Deliserdang belum punya persiapan untuk menjawab satu persatu laporan yang dibuat oleh LSM ke Bawaslu Deliserdang soal dugaan pelanggaran saat perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sehingga lanjutan sidang administrasi dengan agenda pembacaan tanggapan terlapor atas laporan dari pelapor di Bawaslu Deliserdang pada Jumat (6/1/2023) ditunda.

Baca juga: Bawaslu Deliserdang Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Perekrutan PPK Pemilu 2024

Sidang sempat dibuka oleh Ketua Majelis, M Ali Sitorus dengan didampingi beberapa anggota lain namun selanjutnya sidang ditunda karena KPU Deliserdang tidak hadir.

Sidang selanjutnya akan diagendakan pada Senin (9/1/2023).

Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Efendy yang dikonfirmasi mengaku sebelum memberikan tanggapan dan menghadiri sidang di Bawaslu Deliserdang pihaknya terlebih dahulu ingin melakukan konsultasi kepada KPU Sumut.

Menurutnya konsultasi adalah hal yang biasa dilakukan oleh pihaknya.

Meski yang paling mengetahui kondisi yang terjadi adalah KPU Deliserdang, namun dianggap harus tetap perlu dilakukan konsultasi. 

"Hari ini belum bisa (beri tanggapan). Kami minta waktu ditunda. Kami mau konsultasi dulu ke Provinsi terkait jawaban. Semuanya lah (mau dikonsultasikan). Ya harus konsultasilah kami bagaimana ranahnya semuanya, "ucap Syahrial Efendy melalui sambungan telepon, Jumat (6/1/2023).

Mengenai batas waktu, Syahrial menyebut tetap akan mengikuti apapun keputusan dari Bawaslu Deliserdang.

Permohonan diberi waktu pun mereka sudah mengirimkan surat tertulis kepada Bawaslu.

Surat langsung ditandatangani oleh dirinya sebagai Ketua KPU Deliserdang

"Tadi malam saya teken itu suratnya. Ya terserah Bawaslu lah berapa hari (dikasih waktu). Pada intinya kita siap menghadapi ini semua, "kata Syahrial. 

Ia pun memaparkan pihaknya ada rencana untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.

Dianggap apa yang dituduhkan kepada pihaknya adalah pencemaran nama baik.

Hal ini lantaran sempat disinggung-singgung oleh pihak pelapor ada dugaan KPU menerima uang pada saat melakukan seleksi dari pihak ketiga karena meloloskan beberapa orang. 

Baca juga: Seleksi PPK di Kabupaten Deliserdang Diduga Sarat Kecurangan, Kini Dilapor ke Bawaslu

"Kita siap menghadapi mereka malah mau kota lapor balik ke kepolisian. Masa kita dituduhnya dan dibilang terima duit. Kita anggap ini pencemaran nama baik. Kita rencanaau lapor balik," ucap Syahrial.

Secara pasti Syahrial belum dapat memastikan kapan laporan akan mereka buat.

Namun demikian dijanjikan apabila sudah resmi membuat laporan akan menginformasikannya.

(dra/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved