News Video

KPK Masih Pikirkan Cara Terbaik untuk Menjemput Paksa Lukas Enembe dari Papua

Lukas diduga telah menerima suap senilai Rp 1 miliar agar memenangkan tiga paket proyek untuk digarap PT Tabi Bangun Papua.

TRIBUN-MEDAN.COM - Gubernur Lukas Enembe resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait proyek dari APBD Provinsi Papua.

Penetapan tersangka Lukas bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Lukas diduga telah menerima suap senilai Rp 1 miliar agar memenangkan tiga paket proyek untuk digarap PT Tabi Bangun Papua.

Kini KPK telah melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari.

Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.

Sedangkan, Lukas belum ditahan lantaran sedang menderita sakit.

KPK juga masih memikirkan cara terbaik untuk menjemput paksa terhadap tersangka Lukas Enembe dari Papua.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta saat konferensi pers pada Kamis (5/1/2023).

Ia menegaskan lembaga antirasuah bukan lemah dalam menangani perkara yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

KPK, kata Alex mengedepankan kehati-hatian dalam menangani perkara, termasuk soal upaya penjemputan paksa.

Lanjut Alex, pihaknya kini belum melakukan penjemputan terhadap Lukas Enembe sebab menghindari potensi konflik horizontal.

KPK menegaskan tak menghendaki adanya efek konflik horizontal dari upaya penjemputan paksa Lukas.

Sehingga saat ini KPK tak bergerak sendiri, dan terus berkoordinasi dengan aparat setempat dalam hal ini Kapolda Papua, Kodim, dan Kepala BIN Daerah Papua.

Koordinasi dengan tiga pihak tersebut diperlukan lantaran yang lebih memahami medan serta situasi dan kondisi khususnya di wilayah Jayapura, tempat tinggal Lukas Enembe.

Namun, KPK juga berharap Lukas Enembe bersikap kooperatif dan bersedia datang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved