Berita Medan
Korupsi Rp 352.590.007, Eks Kades Sei Dadap Asahan Divonis Empat Tahun Penjara
Eks Kepala Desa (Kades) Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan Yantono divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Medan.
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Wajah terdakwa Eks Kepala Desa (Kades) Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan Yantono, saat mendengar putusan yang dibacakan Majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/1/2023).
Selanjutnya di TA 2019 Desa Sei Dadap I/II mendapatkan bantuan DD sebesar Rp766.683.000 dan DD Rp445.684.800 kemudian ditetapkan APBDes senilai Rp1.193.950.031 untuk kegiatan fisik maupun nonfisik.
"Namun hasil audit, terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan APBDes di dua TA dimaksud dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007," bebernya.
(cr28/tribun-medan.com)
Tags
korupsi
eks Kades Sei Dadap I/II
Kabupaten Asahan
Pengadilan Tipikor
PN Medan
Yantono
sidang vonis korupsi
Tribun Medan
dana desa
Berita Terkait: #Berita Medan
| Sandra Ruvina, Siswi Sutomo 2 Medan yang Go Internasional Lewat TechGirls 2025 |
|
|---|
| Dalam Setahun 3 Kali Kehilangan Barang di Medan Tembung, Digasak Komplotan Maling |
|
|---|
| Ribuan Warga Medan Antusias Ramaikan Livin by Mandiri RUNFEST 2025 |
|
|---|
| Satpol PP Medan Tindak Bangunan Tanpa PBG di Marelan, Rommy Soroti J-City dan CityView |
|
|---|
| Surya Darma Pasrah, Lapak Burger yang Jadi Sumber Nafkah Raib Digondol Maling |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Eks-Kades-Sei-Dadap-III-Divoni-Hakim-Pengadilan-Tipikor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.