Breaking News

Berita Medan

Korupsi Rp 352.590.007, Eks Kades Sei Dadap Asahan Divonis Empat Tahun Penjara

Eks Kepala Desa (Kades) Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan Yantono divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Wajah terdakwa Eks Kepala Desa (Kades) Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan Yantono, saat mendengar putusan yang dibacakan Majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/1/2023). 

Selanjutnya di TA 2019 Desa Sei Dadap I/II mendapatkan bantuan DD sebesar Rp766.683.000 dan DD Rp445.684.800 kemudian ditetapkan APBDes senilai Rp1.193.950.031 untuk kegiatan fisik maupun nonfisik.

"Namun hasil audit, terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan APBDes di dua TA dimaksud dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007," bebernya.

(cr28/tribun-medan.com)

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved