Sumut Terkini
Gubernur Edy Sangkal Tak Punya Wewenang atas Karang Taruna: Kalau Enggak, Pusat lah Suruh Bayar
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menyangkal dirinya disebut tak memiliki wewenang untuk mencopot jabatan Ketua Karang Taruna Sumut.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menyangkal dirinya disebut tak memiliki wewenang untuk mencopot jabatan Ketua Karang Taruna Sumut.
Edy menuturkan, Karang Taruna saat ini mendapatkan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau enggak (punya wewenang) kan pusat lah suruh bayar, dananya kan dana APBD. Gimana mau SK (pengangkatan) dari pusat," ujar Edy saat diwawancarai di Medan, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Kronologi Yanti Boru Ujung Kehilangan Bayi, Dimarah Perawat hingga Tak Ada Dokter di RSUD Sidikalang
Namun Edy tidak menyebut secara detail jumlah anggaran yang didapat oleh Karang Taruna Sumut.
"Nanti tanya (dinas sosial) karena ada mobil, ada kantor, ada uang kegiatan untuk rakyat. Begitu dibawa ke arah politik berarti salah," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan Milaya dengan nomor register PTUN.MDN-012023VUB pada Senin (9/1/2023).
Dedi Dermawan mengatakan pendaftaran gugatan tersebut atas surat keputusan Gubernur Sumut No.188.44/134/KPTS/2023 tanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubsu NO.188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumut Masa Bakti 2018-2023.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Rusli mengatakan, poin yang dilanggar oleh Gubernur Edy Rahmayadi adalah penerbitan SK yang masih menggunakan referensi Permensos nomor 77 tahun 2010.
"Yang mana itu sudah ditiadakan oleh Permensos nomor 25 tahun 2019 yang menyatakan Permensos nomor 77 tahun 2010 tidak berlaku. Sehingga Gubsu tidak lagi punya hak dan wewenang untuk melakukan proses pencabutan SK atau perubahan kepengurusan. Perubahan kepengurusan karang taruna harus dilakukan dalam temu karya di tiap tingkatannya," katanya.
Dedi Milaya Tegaskan Tak Ada Niat Membangkang, Ini Tujuannya
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan Milaya dengan nomor register PTUN.MDN-012023VUB pada Senin (9/1/2023).
Dedi Dermawan mengatakan pendaftaran gugatan tersebut atas surat keputusan Gubernur Sumut No.188.44/134/KPTS/2023 tanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubsu NO.188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumut Masa Bakti 2018-2023.
"Dalam hal ini saya sangat menyayangkan atas keputusan yang diambil oleh Bapak Gubernur yang menerbitkan surat keputusan gubernur tersebut. Di mana selama Bapak Gubernur kami anggap sebagai ayah kami selaku Pembina Karang Taruna Sumatra Utara," ujar Dedi saat memberikan keterangan di Kalamera Coffee, Jalan Ringroad Medan, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Pengunjuk Rasa di Asahan Nekat Pecahkan Kepala Pakai Gelas, Tuntut Jaksa Nakal yang Kerap Disuap
Dikatakan Dedi, gugatan ini dilakukan usai surat bantahan yang dikirimkan pada Desember 2022 lalu tidak mendapatkan tanggapan dari gubernur.
"Bahwa tujuan saya mendaftarkan gugatan atas surat keputusan gubernur tersebut ke PTUN ini pun bukan bentuk perlawanan atau pembangkangan tetapi saya ingin menjelaskan kepada Bapak Gubernur dan masyarakat serta khususnya kader Karang Taruna Provinsi se Indonesia dan Karang Taruna kabupaten/kota sampai basis desa/kelurahan. Bahwa Karang Taruna dibentuk oleh, dari dan untuk rakyat," katanya.
Baca juga: Beredar Foto Venna Melinda Menangis dengan Wajah sudah Berlumuran Darah, imbas KDRT Ferry Irawan
Dedi menyebutkan, pengurus Karang Taruna itu dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat yang SK Kepengurusannya diterbitkan dan disahlan oleh pengurus nasional Karang Taruna.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.