Oknum Polisi Jual Istri

Kasihan Pada Pendidikan Anak, Istri Aiptu AR Cabut Laporan, Kode Etik Tetap Diproses

Namun kendati demikian, polda Jatim masih akan memproses pelanggaran etik yang dilakukan Aiptu AR yang mengajak anggota polisi lain berhubungan badan

Editor: Liska Rahayu
DOk Istimewa
ilustrasi Polisi 

Mereka adalah Iptu MHD dan AKP H yang dilaporkan dalam kasus yang berbeda.

Kuasa hukum MH sebelumnya, Yolies Yongky Nata menjelaskan AKP H dilaporkan dengan pidana UU ITE karena diduga telah mengirimkan foto alat kelaminnya ke Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH.

Hal ini dilakukan AKP H agar MH mau tidur bersamanya.

Sementara itu, Iptu MHD juga dilaporkan karena telah merudapaksa MH.

"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," ujarnya.

Ia berharap semua yang terlibat dalam kasus ini dapat dihukum, meskipun anggota polisi sekalipun.

"Saya ingin semua yang terlibat ditangkap dan diproses sesuai dengan aturan hukum," pungkasnya.

Aiptu AR Rekam Istrinya saat Dirudapaksa

Aiptu AR dilaporkan istrinya yang berinisial MH (41), terkait dugaan kasus kekerasan seksual, narkoba, dan pornografi.

Yolies Yongky Nata, mengatakan Aiptu AR pernah membawa seorang laki-laki ke rumah dan mempersilakan tamu tersebut menyetubuhi istrinya.

Korban saat itu kondisinya setengah sadar karena dicekoki sabu-sabu terlebih dahulu.

Ia menerangkan sosok yang diajak Aiptu AR merupakan salah satu pemilik Optik ternama di Kabupaten Pamekasan.

"Inisial D itu pemilik Optik ternama di Pamekasan yang letak tokonya di depan salah satu Toserba," ungkapnya.

Aiptu AR, kata Yongky, juga merekam saat laki-laki berinisial D menggauli istrinya.

"Suami korban juga memvideo kejadian tersebut," pungkasnya.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved