Breaking News

Brigadir J Ditembak Mati

Putri Tak Menyesali Perbuatannya dan Berharap Tak Ada Pemberitaan Negatif untuk Dirinya dan Suami

Putri Candrawathi juga menyatakan bakal lebih berhati-hati ke depannya pasca terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: AbdiTumanggor
dok.pn jakarta selatan
PUTRI CANDRAWATHI MENANGIS: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangis saat menceritakan potongan peristiwa yang dialaminya di Magelang, pada 7 Juli 2022. Dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, Rabu (11/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Putri Candrawathi juga menyatakan bakal lebih berhati-hati ke depannya pasca terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Putri Candrawathi ketika diberikan kesempatan menyampaikan sesuatu sebelum sidang dengan agenda mendengar keterangannya sebagai terdakwa ditutup oleh Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Apakah saudara menyesal dalam hal ini?" tanya Hakim Wahyu.

Putri Candrawathi tidak langsung menjawab pertanyaan Hakim Wahyu.

Ia tampak menahan tangis seraya menghela nafas beberapa kali.

"Di dalam hidup saya, mungkin bukan penyesalan, tetapi pembelajaran bahwa saya lebih harus hati-hati untuk ke depannya," tutur Putri Candrawathi sambil menahan tangis.

Diketahui, dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved