News Video

Tak Terima Keterangan Saksi, Ibu Almarhum Serda Wira Minta Tolong Ke Panglima TNI dan Presiden RI

Tak terima keterangan saksi, Tioma Tambunan Ibu dari Almarhum Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus minta tolong sama Panglima TNI dan Presiden R

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tak terima keterangan saksi, Tioma Tambunan Ibu dari Almarhum Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus minta tolong sama Panglima TNI dan Presiden Republik Indonesia (RI).

Tioma saat diwawancara seusai persidangan, kembali menangis histeris.

Dirinya menjelaskan, perkara ini kembali digelar karena kedatangan Presiden RI Jokowi Dodo ke Bagan Batu.

Menurutnya, dari kunjungan tersebut, awal mula Komandan korban menjadi dendam.

"Awalnya ini dari kunjungan bapak Presiden ke Bagan Batu, itulah awalnya dendamnya komandan itu ke kami sampai anak ku pingsan berulang ulang. Udah pingsan didirikan lagi, dipukulin lagi, didirikan lagi dipukulin lagi, itu tertulis disini (menujuk dakwaan)," jelas Tioma, Rabu (11/1/2023).

Tioma mengatakan, selama persidangan digelar, menurutnya tidak ada pihak yang mendukung keluarganya.

Ibu korban diduga penganiayaan ini pun mengatakan akan mengadu kepada Panglima Laksamana TNI Yudo Margono dan Joko Widodo.

"Semua orang itu, engga ada yang melihat kami sebagai keluarga, tak ada yang memihak sama kami, kemana saya mengadu, hanya ke bapak Panglima sama bapak Presiden saya mengadu," kata Tioma sembari menangis histeris.

"Bapak... Bapak Panglima tolong saya..... Tolong saya Ibu ini bapak Panglima, enggak sanggup saya membaca ini semua bapak Panglima, enggak sanggup saya," pintanya sambil nangis tersedu-sedu.

Tak henti-hentinya Tioma menangis sembari memberikan penjelasan.

Berulang kali dia terlihat tersedu-sedu.

"Tolong saya bapak, sakit bapak, sakit kehilangan anak," tangisnya.

Lanjut Tioma sembari menangis, Ibu dari korban ini mengatakan telah menyurati Panglima TNI.

"Saya sudah menyurati bapak Panglima, makanya kasus ini bisa diulang lagi," pungkasnya.

Perempuan yang mengenakan kemeja bewarna putih itu pun berharap kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan hukuman yang maksimal.

"Terdakwa ini harus dipecat, karena anakku udah dibiarkan dipukuli, anakku masuk rumah sakit gamau dia lihat," ujar Tioma.

Dilanjutkan Tioma, menurut Mahkamah Agung (MA), terdakwa harus bertanggung jawab dalam perkara ini bukan Letda Yhonrotua Rajagukguk yang sebelumnya telah menjalankan persidangan dan sudah mengajukan upaya hukum banding.

"Karena dari Mahkamah Agung, harus dia yang bertanggung jawab, bukan si Rajagukguk yang bertanggung jawab, harus komandan rudalnya katanya (MA)," tutupnya.

Dalam persidangan, dihadirkan saksi dari anggota TNI Serka Sembiring memberikan keterangan.

Selanjutnya, didatangkan dua saksi dari Rumah Sakit yaitu Dr Fery mardinus dan Dr Bakhtiar.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis pekan depan.

(cr28/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved