Berita Seleb
AKHIRNYA Ferry Irawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT ke Venna, Terancam 5 Tahun Penjara
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Venna Melinda, istrinya. Polda jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Venna Melinda, istrinya. Polda jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka, Kamis (12/1/2023).
Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik yang dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, seusai melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.
Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Hari ini, ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.
Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.
"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan," jelasnya.
Oleh karena itu, Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.
"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.
Baca juga: Kondisi Terkini Kantor Koperasi Polres Dairi yang Kebakaran, dan Ini Penyebabnya
Baca juga: Perkara Caplok Ganjar Pranowo, Grace Natalie Sampai Minta Maaf ke Megawati Soekarnoputri

Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan menyempatkan diri meladeni beberapa pertanyaan awak media.
Meskipun, tetap saja terbilang irit, jika didengar jawabannya.
Hal itu disampaikan, setelah 3,5 jam diperiksa penyidik dan akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 17.35 WIB, pada Senin (9/1/2023).
Bahwa, dirinya sengaja menghadiri panggilan dari pihak penyidik atas adanya laporan kasus yang dituduhkan kepada dirinya.
Dan selama menjalani pemeriksaan tersebut. Ferry menegaskan, dirinya berupaya memberikan klarifikasi atas kasus yang sempat dituduhkan kepadanya.
"Saya hanya klarifikasi saja (kepada penyidik)," ujar pemeran tokoh Haris dalam film 'Belenggu' tahun 2013 silam itu, kepada awak media, di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023).
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT
Ferry Irawan
Polda jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersan
Hendra Eko Triyulianto
Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT
Tribun-medan.com
Dikabarkan Hamil Anak Ayus, Kebiasaan Tetangga Soal Nissa Sabyan, Pernah Adakan Pengajian Tertutup |
![]() |
---|
Anisa Bahar Dihujat Nikahi Anak Angkat, Berani Sumpah Masuk Neraka Jika Terbukti Benar: Lillahitaala |
![]() |
---|
SINDIRAN Telak Tasya Farasya, Tenteng Tas Rp3,3 M Saat Tuntut Nafkah ke Ahmad Assegaf Rp100 Perak |
![]() |
---|
Akhirnya Ditangkap Oknum TNI Pemukulan ART Zaskia Mecca, Kapendam Jaya Ungkap Awal Mula dan Penyebab |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Bedu Ceraikan Istri, 15 Tahun Nikah Ngaku Dapat Cuma Kebahagiaan Semu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.