Berita Seleb
AKHIRNYA Ferry Irawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT ke Venna, Terancam 5 Tahun Penjara
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Venna Melinda, istrinya. Polda jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka
Mengungkap, hasil pemeriksaan terhadap Ferry Irawan. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menyebut, Ferry memanfaatkan dahi atau jidatnya untuk menekan bagian hidung istrinya itu, secara kuat-kuat hingga kedua rongga hidung Venna mengeluarkan darah.
Perlakuan tersebut dilakukan oleh Ferry saat berada di dalam kamar sebuah hotel berlokasi di Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.
Luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh Ferry atau terlapor, terdapat pada bagian alat pernafasan; hidung, korban atau Venna Melinda.
Bekas luka akibat kekerasan tersebut. Hendra menegaskan, telah dilakukan visum oleh pihak medis dari salah satu rumah sakit yang ditunjuk oleh pihak korban.
"Hasil keterangan korban, dia ditekan sama kepala terlapor. Jadi menekan hidungnya sampai berdarah. Pakai Kepala. Ditekan bukan dibenturkan," katanya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023).
Lalu, siapa saja saksi mata di luar kedua belah pihak berseteru, yang melihat kejadian tersebut. Hendra menegaskan, insiden kekerasan tersebut, terjadi di dalam hotel yang disewa keduanya.
Namun, saat si korban keluar dengan kondisi hidung berdarah. Ia mengungkapkan, terdapat beberapa orang saksi dari pihak hotel yang melihat.
"Saksi lain saat kejadian. Karena TKP di dalam kamar. Tapi saat si korban keluar dari kamar ada saksi dari pihak hotel," jelasnya.
Di singgung mengenai, berapa kali aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh Ferry terhadap Venna Melinda.
Hendra menerangkan, dalam kasus tindakan kekerasan pada Minggu (8/1/2023). Ferry hanya melakukan tindakan kekerasan bermodus menekan hidung istrinya menggunakan dahinya, sekali.
Namun, setelah mendengar keterangan pihak Venna Melinda yang berhasil digali penyidik. Ia mengatakan, Ferry terbilang sering melakukan kekerasan fisik terhadap sang istri, beberapa waktu lalu, di tempat yang berbeda.
"Kalau keterangan korban, si terlapor sering melakukan ancaman kekerasan ke korban. Secara fisik. Sering kali, menurut korban. Untuk kejadian kemarin. Hanya satu kali aja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya itu atas kasus KDRT yang dialaminya saat keduanya menginap di sebuah hotel Kategori Bintang 4, Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.
Setelah mendapat perlakuan tak mengenakkan itu, Venna langsung melaporkan suaminya itu, ke SPKT Mapolres Kediri Kota, masih di hari yang sama.
Namun, sehari kemudian, tepatnya Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT
Ferry Irawan
Polda jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersan
Hendra Eko Triyulianto
Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT
Tribun-medan.com
Dikabarkan Hamil Anak Ayus, Kebiasaan Tetangga Soal Nissa Sabyan, Pernah Adakan Pengajian Tertutup |
![]() |
---|
Anisa Bahar Dihujat Nikahi Anak Angkat, Berani Sumpah Masuk Neraka Jika Terbukti Benar: Lillahitaala |
![]() |
---|
SINDIRAN Telak Tasya Farasya, Tenteng Tas Rp3,3 M Saat Tuntut Nafkah ke Ahmad Assegaf Rp100 Perak |
![]() |
---|
Akhirnya Ditangkap Oknum TNI Pemukulan ART Zaskia Mecca, Kapendam Jaya Ungkap Awal Mula dan Penyebab |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Bedu Ceraikan Istri, 15 Tahun Nikah Ngaku Dapat Cuma Kebahagiaan Semu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.