Berita Seleb

MIRIS Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara Gegara KDRT ke Venna Melinda

Imbas dari kelakuan Ferry Irawan lakukan KDRT ke Venna Melinda, kini dirinya dikabarkan terancam penjara hingga lima tahun.

Editor: Tria Rizki
Istimewa
MIRIS Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara Gegara KDRT Venna Melinda 

TRIBUN-MEDAN.com – Artis senior Venna Melinda melaporkan suaminya ke Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dikabarkan Ferry Irawan pun terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Lantaran dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Ferry Irawan menimbulkan luka fisik pada tubuh Venna Melinda.

Dilansir dari Tribunnews, Hotman Paris menyebutkan jika Ferry Irawan dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang No. 23 tahun 2004 yang membahas tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hotman juga mengatakan kekerasan yang dialami Venna bukan hanya menimbulkan luka fisik tapi juga psikis.

"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan," kata Hotman Paris dikuti dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (11/1/2023)

"Tapi sekarang berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan (gangguan) psikis," sambungnya.

Tak hanya itu, Ferry Irawan juga dapat dikenakan pasal 45 tentang KDRT yang menyebabkan gangguan psikis.

"Ya dia trauma, makanya oleh kepolisian ditambahkan pasalnya menjadi pasal 45 yaitu psikis, akibat psikis gitu loh," katanya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved