Komplotan Geng Motor

INI TAMPANG Komplotan Geng Motor yang Sering Bikin Resah Warga Medan, Melempem Setelah Ditangkap

Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus 10 orang geng motor yang selama ini meresahkan warga Kota Medan

Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus 10 anggota komplotan geng motor yang selama ini meresahkan warga Kota Medan.

Dari 10 anggota komplotan geng motor ini, rata-rata mereka semua masih dibawah umur.

Adapun 10 komplotan geng motor itu yakni F (19), MR (19), JW (19), Z (19), ZR (16), FR (16), MA (16), MT (17), RZ (15), dan RR (16).

Baca juga: Kapolres Garut Menangis di Hadapan Remaja yang Terlibat Geng Motor: Bapak Kamu Masih Ada

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, para pelaku ini ditangkap di Jalan AH Nasution, Kota Medan, pada Minggu (8/1/2023) dinihari.

Para pelaku ini diringkus oleh Tim Pemburu Kejahatan Jalanan Polrestabes Medan, ketika hendak melakukan tawuran.

"Kami melakukan penangkapan terhadap 10 gerombolan remaja bermotor yang selama ini cukup meresahkan masyarakat," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Viral 5 Orang Geng Motor Ditangkap Saat Hendak Tawuran, Anggota Keluarga Terkejut Sampai Pingsan!

Ia mengatakan, pada saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah senjata tajam dan tumpul yang dibawa oleh para pelaku saat berkonvoi di atas sepeda motor.

"Mereka melakukan kegiatan konvoi membawa senjata tajam berupa parang, alat pemukul berupa balok kayu dan juga selang yang akan digunakan untuk melukai orang," sebutnya.

Fatir mengatakan, para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih dibawah umur.

Baca juga: TIM TAWON Keliling Kota Medan Cari Begal dan Geng Motor, Beberapa Orang Diringkus

"Lima diantaranya memang anak dibawah umur, usianya antara 15 sampai 16 tahun, ada yang masih sekolah," ujarnya.

"Terhadap mereka juga kami lakukan proses hukum, jadi tidak ada perlakuan khusus, karena mereka sudah melakukan tindakan pidana," tambah Fathir.

Ia menegaskan bahwa, saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel Polrestabes Medan.

"Terhadap pelaku dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," ungkapnya.

Baca juga: Enam Remaja Anggota Geng Motor Diamankan Polsek Kota Kisaran, Polisi Sita Double Stick dan Bendera

"Terhadap pelaku yang tidak membawa senjata tajam kita kenakan pasal pengerusakan, yang dilakukan secara bersama-sama," sambungnya.

Lebih lanjut, Fathir menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu memberikan informasi terkait keberadaan gerombolan geng motor yang meresahkan.

"Kami akan terus melakukan penindakan, harapannya agar tidak ada lagi gerombolan remaja bermotor yang meresahkan masyarakat ini," pungkasnya.(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved