Berita Viral

Oknum Kapolsek Kabur Usai Hamili Perempuan Yatim Piatu hingga Melahirkan, Korban Merasa Ditipu

Oknnum Kapolsek di Kabupaten Timor Tenggara Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur menghamili perempuan berusia 22 tahun. 

IST
ilustrasi polisi diduga cabuli istri tahanan 

Mereke berhubungan badan hingga pelapor mengandung 8 bulan.

Pelapor IB mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS Guna di proses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023.

Sempat Diminta Gugurkan Kandungan

Korban telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS, Kamis (12/1/2023).

Diduga Kapolsek NB menjalin hubungan pacaran dengan IB dan berjanji untuk menikah.

Namun, hingga saat ini Kapolsek NB tidak juga menikahi korban yang sudah hamil.

Laporan dari IB telah diterima oleh Kanit SPKT II Polres TTS, Aipda Rizah Adisurya.

Korban mengaku telah 6 kali melakukan hubungan badan dengan Kapolsek NB.

Ketika korban mengandung tiga bulan, Kapolsek NB meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.

Permintaan ini ditolak oleh korban karena tidak sesuai dengan perjanjian awal yang diucapkan Kapolsek NB untuk menikahinya.

Merasa kesal dengan sikap Kapolsek NB, korban hanya mendiamkan kasus ini sampai kehamilannya berusia 8 bulan.

Kapolsek NB tiba-tiba menghilang dan tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.

"Kami melakukan hubungan suami istri sudah enam kali. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang."

"Waktu saya hamil tiga bulan, saya omong (bicara), dia malah suruh saya untuk gugurkan kandungan. Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar dua bulan juga," ungkap korban IB dikutip dari PosKupang.com.

Ia berharap dengan laporan ini, Kapolsek NB dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved