Berita Seleb

Dengan Tangan Terikat, Ferry Irawan Minta Maaf ke Venna Melinda: Abi Akan Selalu Cinta dan Sayang

Ferry Irawan telah ditahan di Polda Jatim terkait kasus KDRT terhadap Venna Melinda, istrinya. 

HO
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik memutuskan untuk menahan Ferry usai memeriksanya sebagai tersangka. 

"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry.

Ferry Irawan dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT yang dilakukan di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu, 8 Januari 2023.

Berkas laporan kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jawa Timuar.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.

Baca juga: Thailand Pertahankan Juara AFF Tiga Kali Berturut-turut: 2000-2002, 2014-2016, dan 2020-2022

Baca juga: SOSOK Tinera Siburian, Public Relation Hotel Bintang Lima yang Awali Karier Sebagai Admin

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved