Berita Seleb

Ferry Irawan Dijebloskan ke Penjara, Terancam 5 Tahun, Venna Melinda Menangis Ingat Kengerian KDRT

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik memutuskan untuk menahan Ferry usai memeriksanya sebagai tersangka.

Instagram/HotmanParis
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik memutuskan untuk menahan Ferry usai memeriksanya sebagai tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ferry Irawan ditahan di Rutan Polda Jawa selama 20 hari ke depan. 

Ferry Irawan merupakan tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik memutuskan untuk menahan Ferry usai memeriksanya sebagai tersangka.

“Langsung ditahan malam ini,” kata Dirmanto dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (16/1/2023).

Ferry Irawan menjalani pemeriksaan selama tujuh jam pada Senin, mulai dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.

Dia dicecar sebanyak 40 pertanyaan mengenai peristiwa dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.

“Jadi tadi pemeriksaan mulai pukul 10.00 selesai 17.00, sekitar 7 jam, pertanyaan sekitar 40, seputar kejadian KDRT yang menimpa saudari pelapor, yakni VM,” jelas Dirmanto.

Saat menjalani pemeriksaan, aktor 45 tahun itu membawa sejumlah bukti untuk membantah dugaan KDRT yang dilaporkan Venna Melinda.

Salah satu barang bukti yang dibawa Ferry adalah foto bibirnya yang robek, diduga dicakar oleh istrinya.

Terkait hal itu, Dirmanto mengatakan pihaknya akan fokus pada laporan Venna terlebih dahulu. Dia bilang, Ferry Irawan sendiri belum melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan istrinya.

“Sementara penyidik fokus pada pelaporan VM, kita tuntaskan itu dulu. Kalau ada temuan dan bukti baru nanti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” papar Dirmanto.

Sebagai informasi, Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan ke Polres Kediri pada Minggu (8/1/2023) pekan lalu. Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim.

Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang KDRT.

Baca juga: THAILAND Juara Piala AFF 2022, Kalahkan Vietnam di Final, Pertahankan Gelar Raja Asia Tenggara

Baca juga: Vivo V25e RAM 8 GB Dilengkapi Prosesor MediaTek Helio G99, Segini Harga dan Spesifikasinya

Venna Melinda Minta Tolong Jangan Dibunuh

Venna Melinda mengungkapkan peristiwa kekerasan yang dialaminya ternyata cukup menakutkan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved