Komplotan Begal
Komplotan Begal Berkeliaran, Baru Satu yang Ditangkap Polisi
Komplotan pelaku begal masih berkeliaran di Kota Tanjungbalai. Baru satu yang ditangkap polisi
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI - Sejumlah komplotan begal kini masih berkeliaran di Kota Tanjungbalai.
Dari lima pelaku begal yang sudah terdeteksi polisi, baru satu orang yang ditangkap.
Sisanya, empat orang lagi dikhawatirkan bakal melakukan aksi serupa.
Baca juga: NGERI, Komplotan Maling Berkeliaran Bawa Celurit, Ingin Maling Motor di Masjid Helvetia
Dalam kasus ini, polisi menangkap HS (26) warga Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjungbalai Kota II, Kota Tanjungbalai.
HS ditangkap polisi setelahh melakukan aksi pembegalan di Jalan Gaharu, Kota Tanjungbalai, tepatnya di depan kantor GOW.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio menjelaskan, tersangka beraksi pada Minggu (27/1/2022) dini hari.
Korban yang baru saja pulang mengantar temannya, tiba-tiba diadang oleh pelaku dan merampas motor korban.
Baca juga: Preman Kampung yang Gebuki Sopir Lintas Medan-Ternyata Kakak Beradik
"Korban mengalami kerugian kehilangan sepeda motor Yamaha NMax 5237 VBT. Korban dibegal oleh pelaku dan komplotannya," kata Eri, Senin (16/1/2023).
Eri menjelaskan, pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau, sehingga membuat korban melarikan diri untuk menghindai pelaku.
"Dari penyelidikan kami, ada lima orang pelaku. Mereka adalah IM, A, S, H, dan DK. Jadi ini yang kami amankan si H," kata Eri.
Baca juga: Cerita Korban Begal di Desa Sampali, Sebut Pelaku Bertubuh Gempal Pakai Topeng
Katanya, H diamankan pada Kamis (12/1/2023) di rumahnya yang berada di Jalan Rambutan, Kecamatan Kota Tanjungbalai II, Kota Tanjungbalai.
"Kami amankan dan pelaku mengakui perbuatannya. Sehingga pelaku di disangkakan dengan pas 365 ayat 1 subsider pasal 362 KUHPidana," katanya.
Sementara disinggung terkait tersangka lain, Eri mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. (cr2/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.