Kasus Brigadir J

Fakta-fakta Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, 6 Pertimbangan Jaksa hingga Kekecewaan Rosti

Ferdy Sambo lolos dari tuntutan hukuman mati. JPU menuntut hukuman seumur hidup. Inilah deretan fakta di balik tuntutan ini.

Tribun Medan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukum terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Januari 2023. 

TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukum terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Januari 2023.

Jaksa menyebutkan Ferdy Sambo terbukti bersalah dan secara meyakinkan sebagai otak pelaku pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J di Rumah Dinas Polri.

Meski begitu Jaksa tidak menuntut Ferdy Sambo hukuman maksimal pasal pembunuhan berencana.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup.

Wajah Ferdy Sambo cukup datar saat mendengar tuntutan Jaksa, namun suasa di ruang sidang terdengar bergemuruh.

Baca juga: Janji Wali Kota Medan Ditagih Ibu Bocah SD Methodist yang Diperkosa Kepala Sekolah, Belum Sekolah

Tribun Medan merangkum kembali fakta-fakta di balik tuntutan jaksa atas Sambo:

1. Ada 6 Pertimbangan Jaksa

aksa Penuntut Umum (JPU) memiliki enam pertimbangan menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup, 17 Januari 2023.

Enam hal adalah poin memberatkan, jaksa tak memiliki alasan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo .

Pertimbangan memberatkan adalah:

1. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga

2. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan

3. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kegaduhan yang meluas di masyarakat

4. Perbuatan terdakwa tak sepantasnya dilakukan sebagai aparatur dan petinggi Polri

5. Perbuatan terdakwa mencoreng Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional

6. Perbuatan terdakwa menyebabkan banyak anggota Polri terlibat

Selengkapnya tonton video:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved