Pencabulan
Kepala Desa di Nias Selatan Rudapaksa Remaja Putri, Modusnya Dijanjikan Jadi Staf di Kantor Desa
Osarao Tafonao, kepala desa di Nias Selatan dilaporkan merudapaksa seorang remaja wanita berusia 20 tahun
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,NIAS- Osarao Tafonao, kepala desa di Kecamatan Idanotae, Kecamatan Nias Selatan dilaporkan merudapaksa seorang remaja wanita sebut saja namanya Bunga (20).
Adapun modusnya, pelaku menawari korban untuk bekerja sebagai staf di kantor desa.
Menurut informasi, Osarao Tafonao adalah Kepala Desa Awoni.
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SD Methodist tak Kunjung Sekolah, Ibunya Tagih Janji Bobby
Kasus rudapaksa ini bermula saat pelaku berkenalan dengan korban lewat aplikasi WhatsApp.
Kemudian korban ditawari menjadi staf di kantor pelaku.
Di sinilah sang Kades diduga mengambil kesempatan mengundang korban ke rumahnya dan melakukan dugaan pemerkosaan hingga berulang kali.
Menurut informasi, Osarao Tafonao sedang pisah ranjang dengan istrinya.
Baca juga: TEGA, Pemuda Rudapaksa Gadis di Toilet Masjid, Diming-imingi Kado Korban Ditidurkan di Lantai Toilet
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini.
Rencananya, besok kepala desa tersebut akan diperiksa.
Sementara polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban.
"Besok kita panggil terlapor. Pengakuan korban memang sepertinya saling kenal dan kejadian kalau gak salah dirumah Kades tersebut," kata AKP Freddy Siagian, Selasa (17/1/2023).(Cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.