Sidang Ferdy Sambo

Tak Akui Perbuatan hingga Coreng Institusi Polri, Ferdy Sambo Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo hingga dituntut seumur hidup.

HO
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengurai alasan memberikan tuntutan seumur hidup ke Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Yosua.  

TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengurai alasan memberikan tuntutan seumur hidup ke Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Yosua. 

Namun pihak keluarga Yosua Hutabarat merasa kecewa dengan tuntutan itu. Mereka menganggap Ferdy Sambo yang sudah melanggar pasal 340 semestinya dituntut hukuman mati. 

Ferdy Sambo juga sebagai dalang pembunuhan berencana yang melibatkan ajudan dan asisten rumah tangganya. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup," kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo hingga dituntut seumur hidup.

Hal yang memberatkan adalah:

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban (Brigadir J).

2. Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

3. Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

4. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

5. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

6. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri, di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

7. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut dan terlibat.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU lagi.

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).  (HO)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved