Sidang Ferdy Sambo

JPU Simpulkan Putri Menginginkan Yosua Tewas dan Tutup Telinga Ketika Yosua Ditembak Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi ikut serta dalam rencana pembunuhan Yosua. 

HO
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Tuntutan 8 tahun penjara ini menimbulkan sorakan 

TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi ikut serta dalam rencana pembunuhan Yosua. 

JPU menyimpulkan Putri berada di TKP dan menutup telinga ketika Bharada E dan Ferdy Sambo menembak mati Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2023 lalu. 

Jaksa Penuntut Umum menilai Putri Candrawathi menghendaki eksekusi Yosua di Duren Tiga melalui sikapnya yang hanya tutup telinga saat kejadian.

Hal ini diungkap jaksa saat membacakan fakta persidangan dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan, Rabu (18/1/2023).

"Terdakwa Putri Candrawathi yang menghendaki perampasan nyawa korban Nofriansyah dengan cara ditembak dan telah mengetahui pelaksanaan di rumah dinas Duren Tiga," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa juga menilai sikap Putri Candrawathi yang tidak keluar kamar juga mengisyaratkan bahwa terdakwa menghendaki kejadian tersebut.

"Saat tetap berada di dalam kamar dan mendengar suara keributan dan mendengar bunyi letusan senjata juga tidak ada keinginan untuk keluar kamar. Justru menutup telinganya menggunakan tangannya tetap tidak bergerak untuk keluar," sambung jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada menemukan bukti bahwa Putri menjadi korban pemerkosaan dari Yosua Hutabarat pada 7 Juli 2022 lalu di Magelang. 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada menemukan bukti bahwa Putri menjadi korban pemerkosaan dari Yosua Hutabarat pada 7 Juli 2022 lalu di Magelang.  (HO)

Jaksa melanjutkan bahwa Putri Candrawathi juga tidak melakukan upaya untuk mencegahnya dan membantu korban agar terhindar dari penembakan yang membuatnya meninggal dunia.

Adapun dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Baca juga: Ibu Yosua Menangis Kecewa saat Tahu Putri Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara: Dia Tidak Manusiawi

Baca juga: Ditabrak Hingga Terbang, Begini Kondisi Silvia Citra Nasution, Korban Tabrak Lari

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved