Kabar Sumut

KPU Deliserdang Terbukti Bersalah dan Lakukan Pelanggaran saat Rekrut PPK

KPU Deli Serdang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu pada saat melakukan perekrutan Panitia Pemilihan

Penulis: Indra Gunawan |

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - KPU Deli Serdang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu pada saat melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hal ini sesuai dengan sidang administratif Pemilu dengan agenda pembacaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang Kamis, (19/1/2023).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis M Ali Sitorus dengan didampingi anggota Asman Siagian dan Erina Kartika Sari.

" Dengan ini terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu, "ucap M Ali Sitorus.

Selain terbukti secara sah dan meyakinkan Majelis Pemeriksa Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada terlapor. Dipinta untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan.

" Untuk salinan putusan besok akan kita berikan, "kata M Ali Sitorus menutup sidang.

Pada saat putusan dibacakan Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendy sempat tampak hanya terdiam. Respon yang sama juga tampak ditunjukkan oleh dua orang Komisioner lain, Ziaulhaq Siregar dan Relis Yanti Panjaitan.

" Kita menerima putusan ini. Kita tidak kecewa, "kata Syahrial.

Pada fakta persidangan KPU Deli Serdang melakukan beberapa pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ada peserta yang mendaftar tapi tidak sesuai dengan wilayah domisili. Kemudian pelaksanaan ujian CAT juga melewati batas waktu yang sudah diatur atau sampai tanggal 8 Desember. Selain itu juga ada peserta yang tidak ikut dalam seleksi tahapan wawancara tapi kemudian masuk 10 besar. Hal ini sesuai dengan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh Pelapor.

Pihak Pelapor Fery Afrizal mengaku sangat mengapresiasi putusan Bawaslu ini. Ia pun tidak menampik ada rencana dari pihaknya untuk kedepan melaporkan Komisioner KPU Deli Serdang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

" Terima kasih kepada majelis persidangan. putusan hari ini kita rasa sangat baik. Kedepan kita berharap agar perekrutan PPK ini bisa lebih baik dan demokrasi. Terkait DKPP ada wacana memang tapi untuk itu nanti kita akan kordinasi dulu dengan tim dan melakukan rapat internal dulu, "kata Fery.

(dra/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved