Sidang Ferdy Sambo

Suara Tinggi Jampidum Tegas Sebut Jaksa Tak Masuk Angin Tuntut Sambo CS: Nggak Ada Masuk Angin!

Jampidum pun mengatakan bahwa mereka memberikan tuntutan dengan melihat peraturan yang ada bukan asal-asalan.

TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung tegas merespon soal tuntutan terdakwa pembunuhan Brigadir J yaitu kepada Ferdy Sambo, Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat Maruf.

Jampidum Fadil Zumhana menjelaskan tuntutan tersebut seperti tampak emosi dengan tekanan suara yang keras.

Ia mengatakan penetapan tuntutan terhadap para terdakwa tersebut merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung.

Jampidum pun mengatakan bahwa mereka memberikan tuntutan dengan melihat peraturan yang ada bukan asal-asalan.

Ia pun menepis adanya anggapan bahwa jaksa masuk angin.

Ia lagi lagi menjelaskan jaksa dalam memberikan tuntutan pada seorang terdakwa melihat dari parameter yang ada.

Apalagi kata dia, jika kasus yang dihadapi telah menghilangkan nyawa seseorang.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved