Tips Kuliah

Biaya Masuk Kampus Unpad Jalur SNBT 2023, Lengkap dengan Uang Kuliah Tunggal Per Fakultas

Bagi yang ingin melanjutkan kuliah di Universitas Padjadjaran (Unpad) tentu ingin tahu berapa biaya kuliah di jalur SBMPTN atau SNBT 2023

HO / Tribun Medan
Wisuda Unpad 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan kuliah di Universitas Padjadjaran (Unpad) tentu ingin tahu berapa biaya kuliah di jalur SBMPTN atau SNBT 2023.

SNBT 2023 merupakan seleksi masuk PTN yang menggunakan metode seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Sehingga biasa disebut juga UTBK SNBT 2023.

Berbeda dengan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023, calon mahasiswa yang ingin ikut UTBK SNBT 2023 perlu membayar biaya pendaftaran.

Untuk UTBK SNBT 2023 biaya pendaftaran yang dibutuhkan sebesar Rp 200.000. Melansir dari laman SMUP Unpad, Selasa (17/1/2023) berikut biaya masuk Unpad jalur SBMPTN atau SNBT 2023.

UKT Sarjana (S1) SBMPTN atau SNBT 2023

Penepatan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dan Dana Pengembangan Universitas Padjadjaran tahun Akademik 2022/2023 sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor: 478/UN6.RKT/Kep/HK/2022.

Biaya UKT jalur SBMPTN atau SNBT di Unpad dibagi dalam 8 kategori. Berikut rincian biaya UKT per fakultas:

1. Fakultas Hukum

  • Kelompok I: Rp 500.000
  • Kelompok VIII: Rp 6 juta

2. Fakultas Ekonomi

  • Kelompok I: Rp 500.000
  • Kelompok VIII: Rp 7,5 juta

3. Fakultas Kedokteran

  • Kelompok I: Rp 500.000
  • Kelompok VIII: Rp 15 juta

4. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

  • Kelompok I: Rp 500.000
  • Kelompok VIII: Rp 10 juta

5. Fakultas Pertanian

  • Kelompok I: Rp 500.000
  • Kelompok VIII: Rp 6,5 juta

6. Fakultas Kedokteran Gigi

  • Kelompok I: Rp 500.000
  • Kelompok VIII: Rp 13 juta

7. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

  • Kelompok I: Rp 500.000
  • Kelompok VIII: Rp 7 juta

8. Fakultas Ilmu Budaya

  • Kelompok I: Rp 500.000
  • Kelompok VIII: Rp 5 juta

9. Fakultas Psikologi

  • Kelompok I: Rp 500.000
  • Kelompok VIII: Rp 10 juta
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved