Berita Viral

Pernikahan Batal H-2, Seorang Wanita Gugat Pacarnya, Tuntut 3 Miliar, Ngaku Sudah Berhubungan Intim

Seorang gadis menggugat pacarnya Rp 3 miliar karena membatalkan rencana pernikahan. Perempuan itu merasa dirugikan dengan pembatalan

HO
Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) mengikuti proses persidangan di PN Kelas II Probolinggo. Seorang gadis menggugat pacarnya Rp 3 miliar karena membatalkan rencana pernikahan. Perempuan itu merasa dirugikan dengan pembatalan rencana pernikahan itu.  

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang gadis menggugat pacarnya Rp 3 miliar karena membatalkan rencana pernikahan. Perempuan itu merasa dirugikan dengan pembatalan rencana pernikahan itu. 

Ia mengaku sudah menyebar undangan ke para kerabat. 

Gadis yang menggugat pacarnya bernama Aurilia Putri Cristyn (20). Ia terpaksa mengubur dalam-dalam impian menikah dengan kekasihnya, Adi Suganda (23). 

Rencana pernikahan antara keduanya kandas. Hal itu setelah Adi dan keluarganya mendadak batalkan pernikahan secara sepihak, tepatnya dua hari sebelum acara resepsi. 

Mendapat perlakuan tersebut, Aurilia dan keluarga tak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke meja hijau. 

Betapa tidak, komponen resepsi pernikahan sudah disiapkan dan dipesan. Antara lain gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer. 

Selain itu, menurut keterangan Aurilia, dirinya dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri. 

Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar. 

Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir. Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat. 

Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring. 

Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Merujuk pada itu, bahwa pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum. 

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA. Tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat. Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya. 

Baca juga: Pencari Kepiting Ditemukan Tewas Tubuh Kaku di Kebun Warga yang Ada di Marelan

Baca juga: Persiapan Perayaan Tahun Baru Imlek, Siu San Keng Vihara Mulai Dihiasi Pernak-pernik

Mulyono menegaskan pembatalan pernikahan ini tanpa melalui musyawarah alias sepihak keinginan tergugat. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved