Berita Nasional

POLISI Terapkan Tilang Manual untuk 5 Pelanggaran Lalu Lintas

Tilang manual kembali diperbolehkan, namun hal ini hanya dilakukan Polantas terhadap pelanggaran tertentu saja

TRIBUN-MEDAN.COM - Tilang manual kembali diperbolehkan, namun hal ini hanya dilakukan Polantas terhadap pelanggaran tertentu saja.

Pelanggaran yang mendapat tilang manual karena tidak bisa terdeteksi melalui sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) .

Polantas bisa menilang manual pengendara yang menggunakan knalpot bising, kendaraan tanpa nomor polisi dan nomor polisi palsu.

Selain itu Polantas juga bisa menilang pengendara yang ugal-ugalan dan kendaraan yang melebihi bobot muatan.

Sebelumnya, tilang manual dihapuskan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo .

Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas kemudian diterapkan secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis serta mobile.

Selengkapnya tonton video:

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved