Berita Nasional
POLISI Terapkan Tilang Manual untuk 5 Pelanggaran Lalu Lintas
Tilang manual kembali diperbolehkan, namun hal ini hanya dilakukan Polantas terhadap pelanggaran tertentu saja
TRIBUN-MEDAN.COM - Tilang manual kembali diperbolehkan, namun hal ini hanya dilakukan Polantas terhadap pelanggaran tertentu saja.
Pelanggaran yang mendapat tilang manual karena tidak bisa terdeteksi melalui sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) .
Polantas bisa menilang manual pengendara yang menggunakan knalpot bising, kendaraan tanpa nomor polisi dan nomor polisi palsu.
Selain itu Polantas juga bisa menilang pengendara yang ugal-ugalan dan kendaraan yang melebihi bobot muatan.
Sebelumnya, tilang manual dihapuskan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo .
Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas kemudian diterapkan secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis serta mobile.
Selengkapnya tonton video:
Awal Mula Munculnya Nama Gus Irawan Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Sudah Tetapkan 2 Tersangka |
![]() |
---|
Jumat Keramat Untuk Immanuel Ebenezer, KPK Umumkan Status Hukum OTT Wamenaker Siang Ini |
![]() |
---|
Hari Ini Rismon Sianipar Diperiksa, Sempat Dinasihati Eks Kapolda Jangan Tiru Jokowi Jika Salah |
![]() |
---|
Fakta Bambang Pacul Dibuang Megawati dari PDIP, Imbas Hormat ke Jokowi di Gedung MPR/DPR |
![]() |
---|
Hari Ini Silfester Matutina Sidang PK, Reaksi Roy Suryo: Kalau Dikabulkan, Malu Sekali Negara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.