Berita Nasional
POLISI Terapkan Tilang Manual untuk 5 Pelanggaran Lalu Lintas
Tilang manual kembali diperbolehkan, namun hal ini hanya dilakukan Polantas terhadap pelanggaran tertentu saja
TRIBUN-MEDAN.COM - Tilang manual kembali diperbolehkan, namun hal ini hanya dilakukan Polantas terhadap pelanggaran tertentu saja.
Pelanggaran yang mendapat tilang manual karena tidak bisa terdeteksi melalui sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) .
Polantas bisa menilang manual pengendara yang menggunakan knalpot bising, kendaraan tanpa nomor polisi dan nomor polisi palsu.
Selain itu Polantas juga bisa menilang pengendara yang ugal-ugalan dan kendaraan yang melebihi bobot muatan.
Sebelumnya, tilang manual dihapuskan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo .
Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas kemudian diterapkan secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis serta mobile.
Selengkapnya tonton video:
Karier Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Disorot Usai Satu Forum dengan Saksi Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Beredar Kabar Prabowo Pergi Kunjungi Israel, Langsung Dibantah Menlu, Ini Agenda Usai Hadiri KTT |
![]() |
---|
Tanggapan Prabowo, Kereta Cepat Whoosh Merugi,Menkeu Purbaya Tolak Utang 116 Triliun Ditanggung APBN |
![]() |
---|
Ferdinand Hutahaean Dukung Purbaya Tolak Utang Whoosh, Sebut Jokowi Harus Tanggungjawab |
![]() |
---|
PENETAPAN Tersangka Sah, Hakim Tolak Praperadilan Eks Mendikbud Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.