Sumut Terkini
Gubernur Edy Rahmayadi Mendepak Ajudannya, Dugaan Tilep Setoran: karena Memang Tidak Pantas Dia
Dayat alias Ayek 'dibuang' Edy Rahmayadi karena ketahuan kutip setoran dari kalangan pejabat dengan dalih biaya operasional Gubernur Sumut.
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi 'membuang' ajudannya bernama Dayat alias Ayek.
Dayat alias Ayek 'dibuang' Edy Rahmayadi setelah dirinya mencopot Direktur Utama Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan.
Menurut rumor di lapangan, Dayat alias Ayek 'dibuang' Edy Rahmayadi karena ketahuan kutip setoran dari kalangan pejabat dengan dalih biaya operasional Gubernur Sumut.
Namun, apakah setoran itu atas perintah Edy Rahmayadi atau tidak, belum dapat dipastikan.
Baca juga: Ferry Irawan Akhirnya Tunjukkan Sifat Aslinya, Siap Bongkar Aib Venna Melinda terkait Kasus Bogor
Edy Rahmayadi mengatakan, Ayek bukan lagi ajudannya, dan tidak pantas menjabat posisi ajudan.
"Karena memang tidak pantas dia (Ayek)," kata Edy Rahmayadi, Jumat (20/1/2023).
Saat ditanya apakah pencopotan Ayek ini karena adanya dugaan meminta uang setoran kepada pejabat, Edy Rahmayadi menyebut mantan ajudannya itu telah melakukan hal yang macam-macam.
"Macem-macem persoalan yang dilakukannya (Ayek)," kata mantan Pangkostrad ini.
Baca juga: Viral Pengendara Motor Pamer Alat Kelamin ke Gadis di Pinggir Jalan, Reaksi Korban Dipuji
Dirinya juga tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah Ayek selama ini diduga meminta uang kepada para pejabat dengan modus setoran ke Gubernur Sumut.
Sementara itu, Ayek dikonfirmasi membantah telah mengutip setoran dari kalangan pejabat.
"Enggak tahu aku itu (aku minta uang), enggak ada," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).
Menurut rumor di lapangan, selama ini uang setoran yang diduga harusnya mengalir ke Gubernur Sumut telah dipotong Ayek.
Baca juga: Ngeri, Ini Daftar 9 Korban Tewas Pembunuh Berantai Wowon, Sebaran Mayat dan Motif di Baliknya
Sehingga, ia pun 'dibuang' karena ulahnya itu.
Ditanya mengenai rumor ini, Ayek mengaku tidak pernah mengutip setoran atas nama Gubernur Sumut.
"Enggak ada itu. Sudah dulu ya," katanya buru-buru memutus telepon.
Informasi yang berkembang saat ini menyebutkan, bahwa Ayek selama ini disebut-sebut menjadi penghubung antara pejabat untuk meminta uang opersional Gubernur Sumut saat akan melakukan kunjungan kerja keluar kota.
Uang setoran itu kabarnya dipegang oleh Ayek.
Sebelum dicopot, Rahmat Fadillah Pohan diduga sering memberikan uang kepada Ayek untuk operasional Gubernur.
Karena kabarnya sudah tidak mampu lagi memenuhi permintaan Ayek, Rahmat Fadillah Pohan akhirnya dicopot oleh Gubernur Sumut, dengan alasan lemahnya kinerja.
Selain itu, Ayek juga dicopot oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai ajudan lantaran diduga ketahuan menilap uang setoran dimaksud.
Sekretaris BKD Sumut, Mukmin membenarkan bahwa Ayek sudah tidak lagi mendampingi Gubernur Sumut sebagai ajudan.
"Sudah tidak lagi dia (Ayek) menjadi ajudan Gubernur, kini menjabat di Disnaker Sumut," kata Mukmin melalui sambungan telepon.
Dirinya juga tidak mengetahui apa kesalahan yang dilakukan Ayek, sehingga 'dicampakkan' ke Disnaker Sumut.
"Saya tidak tahu, tapi yang jelas sudah hampir seminggu dia bertugas di Disnaker Sumut," ucapnya.
Terkait masalah ini, Tribun-medan.com sudah sempat berupaya mengonfirmasi Rahmad Fadillah Pohan.
Namun ia urung memberi keterangan menyangkut masalah ini.
Dirut Bank Sumut Rahmat Fadilah Pohan Resmi Diberhentikan Secara Terhormat
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Sumut, secara resmi memberhentikan Rahmat Fadilah Pohan selaku Dirut PT Bank Sumut.
Corporate Secretary Bank Sumut, Agus Condro Wibowo menyampaikan hasil rapat agenda yang pertama yaitu memberhentikan secara terhormat Rahmat Fadilah Pohan Selaku Dirut PT Bank Sumut.
"Pada agenda acara yang pertama adalah memberhentikan beliau secara terhormat dan pada kesempatan ini juga kami mengucapkan atas jasa dan kinerjanya memberikan seluruh kepada bank," ujar Agus kepada awak media usai RUPS Luar Biasa Bank Sumut, Jumat (20/1/2023).
Ia mengatakan dengan hasil pemberhentian tersebut, maka wewenang kuasa diberikan kepada direksi dengan memberikan hak substitusi mengenai susunan anggota direksi dan dewan komisaris.
Direktur Pemasaran Hadi Sucipto, Direktur Bisnis dan Syariah Irwan, Direktur Kepatuhan Eksir serta Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi Arieta Aryanti.
Serta Dewan Komisaris Kusuma dan Komisaris Syahruddin Siregar.
"Kemudian juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris melakukan penjaringan dan seleksi calon Dirut itu untuk disampaikan kepada regulator, tentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " ucapnya.
Ia mengatakan adapun tujuan pelaksanaan keputusan tersebut menunjuk dan memberikan kepada pemimpin rapat dan direksi perseroan dan Provinsi Sumut sebagai pemegang saham terbesar.
(Rechtin Ritonga/Satia/tribun-medan.com)
Fraksi Gerindra dan Nasdem di Deli Serdang Kompak tak Bersuara Saat Paripurna P. APBD 2025 |
![]() |
---|
Dilantik jadi Kadis Perhubungan Baru, Erwin Belum Tahu Target Kerja, Rico: Gak Bagus Kita Evaluasi |
![]() |
---|
Pemko Binjai Lantik 4 Pejabat Eselon III, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
24 Racer Akan Menjajal Perairan Danau Toba di Evenet F1 Powerboat, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Polisi Seser Pantai Danau Toba, Tangkap 2,5 Kg Ganja yang Bersumber dari Mahasiswa Nommensen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.