News Video

Kejagung: Bharada E adalah Pelaku Utama, Tuntutan 12 Tahun Tak akan Direvisi

Terdakwa yang dituntut selama 8 tahun penjara yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

TRIBUN-MEDAN.COM - JPU telah memberi runtutan terhadap 5 Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa yang dituntut selama 8 tahun penjara yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sementara otak pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Terakhir, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Terkait tuntutan JPU kepada Eliezer, Kejaksaan Agung memberi tanggapannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, Bharada E adalah pelaku utama dan menjadi eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J.

Sehingga, menurut Kejagung, status Justice Collaborator yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semestinya tak bisa didapatkan oleh Bharada E.

Ketut menjelaskan, hal ini juga selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengungkapkan pihaknya tidak akan merevisi soal tuntutan kepada Bharada E.

Kejagung telah mempertimbangkan soal status Justice Collaborator Bharada E.

Fadil Zumhana mengklaim, pihaknya telah mengurangi tuntutan terhadap Bharada E karena pengajuan Justice Collaborator tersebut.

Namun, Fadil menyebut, sejatinya status Justice Collaborator tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung juga menanggapi pernyataan LPSK yang kecewa dengan tuntutan Bharada E.

Fadil Zumhana mengatakan, LPSK tidak boleh mengintervensi jaksa yang menuntut dalam perkara tersebut.

Kejagung pun berterima kasih atas peran LPSK yang melindungi terdakwa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved