SOSOK Pria Kemayu, Muncikari Siantar Penjual Gadis Muda Open BO ke Pria Hidung Belang

Hamdani menangkap muncikari berinisial HRP alias Reyvano (20) warga Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan,

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Muncikari Open BO Siantar 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap sosok pria kemayu yang menjajakan gadis-gadis muda ke Pria hidung belang untuk Open BO.

Kanit Idik I/Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar, IPDA Lizar Hamdani menangkap muncikari berinisial HRP alias Reyvano (20).

Tersangka diketahui warga Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Kamis (19/1/2022) malam.

Tersangka diamankan pada pukul 22.45 WIB di Jalan Rajamin Purba tepatnya Hotel Oyo Residence 88, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, SH menyampaikan, awalnya pihak Unit Jatanras mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya Prostitusi Online / Open BO.

Tersangka menawarkan gadis-gadis Siantar atau luar Siantar melalui Chat Whatsapp (WA). Mucikari berinisial HRP alias Reyvano terbukti saat transaksi di Hotel Oyo Residence 88, Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.

Baca juga: Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Tindak Kejahatan Narkotika

Baca juga: Rutin Baca Surat Al Fatihah, Ternyata Miliki Manfaat Luar Biasa di Kehidupan Dunia Akhirat

Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 22.45 wib Dipimpin Kanit Jahtanras IPDA Lizar Hamdani menangkap Pelaku Reyvano di Hotel Oyo Residence 88 tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal juga mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan bukan pasangan suami isteri yang sah sedang berada di dalam kamar Nomor 301 Lantai 3.

Dari tangan Pelaku Reyvano diamankan barang bukti 1 unit Handphone (HP) merk Iphone XR warna hitam dan uang tunai Rp.1.500.000.

Baca juga: Polres Pematang Siantar Tengahi Kasus Pencurian 1 Unit Handpone dan Damaikan dengan Problem Solving

Baca juga: Doa Terkenal Pembuka Pintu Rezeki di Al Quran, Lengkap Waktu Mengamalkannya

Selanjutnya Pelaku Reyvano beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Siantar guna diproses sesuai Undang – Undang dan hukum yang berlaku di NKRI.

Saat ini pelaku HRP alias Reyvano sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 296 Juncto Pasal 506.

Baca juga: Doa Terkenal Pembuka Pintu Rezeki di Al Quran, Lengkap Waktu Mengamalkannya

Baca juga: Keistimewaan Surat Al Mulk, Lengkap Hadist Rasulullah Jelaskan Manfaatnya

Pada kesempatan itu kasat reskrim menghimbau kepada warga masyarakat kota pematang siantar apa bila mengetahui adanya warga yang mengetahui adanya pekerja haram segera dilapor untuk di tindak kita tindak lanjuti guna memutus rantai yang melakukan pekerjaan haram tersbut.

(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved