Berita Sumut

Direncanakan Sejak Tahun Lalu, Perda Tentang Disabilitas di Sumut tak Kunjung Disahkan

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menyebut, Perda tentang disabilitas ini masih dibahas bersama DPRD Sumut.

Direncanakan Sejak Tahun Lalu, Perda Tentang Disabilitas di Sumut tak Kunjung Disahkan

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas.

Pemprov Sumut melalui Dinas Sosial sebelumnya sudah merencanakan pembuatan Perda tentang disabilitas ini sejak November 2022 lalu.

Namun hingga awal tahun 2023, Perda tersebut belum kunjung selesai dan disahkan sebagai peraturan daerah Provinsi Sumut.

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menyebut, Perda tentang disabilitas ini masih dibahas bersama DPRD Sumut.

"Itu sedang dikaji oleh DPRD, ada beberapa yang harus ditambahkan, disinkronisasikan," ungkap Edy saat diwawancarai usai HUT Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Sumut, Selasa (24/1/2023).

Edy mengatakan, sebelum disahkan, Perda ini harus dikaji dengan tepat karena berkaitan dengan anggaran daerah.

"Karena Perda ini tuntutannya dan konsekuensinya adalah bersangkutan dengan dana, dana ini tak boleh sembarangan, ini yang sedang dikoordinasikan secara ketat," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung mengatakan beberapa hal yang masih perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait adalah tentang pelayanan publik ramah disabilitas.

"Seperti kewajiban-kewajiban pelayanan publik. Misalnya angkutan umum itu harus ramah kepada disabilitas. Nah itu juga masih dalam tahapan sosialisasi. Kan ranperda itu juga harus disosialisasikan," ungkapnya.

Dikatakan Basarin, selain tahapan sosialisasi pihaknya juga masih berkonsultasi dengan pemerintah pusat untuk memaksimalkan perda tersebut.

"Selain itu juga masih dalam tahap konsulitasi juga ke jakarta. Dalam waktu dekat akan segera itu," ucapnya.

Selain terkait pelayanan publik ramaah disabilitas, Basarin mengatakan nantinya Perda itu juga memuat keterbukaan akses pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas.

"Iya (pekerjaan layak terhadap disabilitas). Termasuk perlindungan dan jaminan sosialnya juga," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved