Narkoba
Pengedar Narkoba Diamankan ketika Akan Bertransaksi, Barang Bukti Sabusabu Diamankan
Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mengamankan Johan Anwar, pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Siantar.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com SIANTAR - Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mengamankan Johan Anwar, pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Minggu (22/1/2023).
Kasi Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya pada Selasa (24/1/2023) mengatakan penangkapan terhadap yang bersangkutan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Yang bersangkutan akan bertransaksi narkotika diduga jenis shabu di Jala Dahlia, tepatnya di pinggir jalan.,” kata Rusdi.
Baca juga: Kerap Makan Korban, Gubernur Edy Rahmayadi Akan Tutup Paksa Tambang Emas Ilegal di Madina
Personel Sat Narkoba yang berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 00.30 WIB. Personel tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan.
Terhadap pria bernama Johan Anwar, (42) polisi kemudian melakukan penggeledahan badan. Dari kantong celana depan sebelah kanan, ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gram. Kemudian 1 unit handphone merk Samsung.
Baca juga: Kereta Api Tabrak Losber Sihotang hingga Tewas, Warga Sebut karena Tidak Ada Plang Pintu
“Saat diintrogasi, ia mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari R. Lalu dilakukan pengembangan. Namun tidak berhasil,” kata Rusdi.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
(alj/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.