Polres Siantar
Simpan Ganja Kering, Seorang Kakek Ditangkap Narkoba Polres Siantar
RS (63) warga Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan ditangkap personel Satres Narkoba Polres Siantar.
Simpan Ganja Kering, Seorang Kakek Ditangkap Narkoba Polres Siantar
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - RS (63) warga Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan ditangkap personel Satres Narkoba Polres Siantar.
Ia ditangkap di sebuah warung di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar pada Jumat (20/1/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengaku penangkapan seorang kakek ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di sebuah warung di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar ada seorang pria yang memiliki narkotika jenis ganja.
"Kita langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Ramli Sibuea (RS) berusia 63 tahun dan kita juga menemukan sepaket ganja sebagai barang bukti," ujarnya.
Kemudian, kata orang nomor satu di Satres Narkoba ini, pihaknya melakukan penggeledahan rumah yang tidak jauh dari lokasi penggerebekan. "Di situ kita menemukan satu buah tas sandang warna coklat yang berisi 61 paket narkotika jenis ganja dan 1 bungkus plastik klip, gunting, uang dan sejumlah barang bukti lainnya," ungkapnya.
Adapun total berat ganja yang diamankan dari pelaku 57,90 gram.
Kepada petugas RS mengaku ganja tersebut merupakan miliknya yang ia dapat dari seorang pria berinisial T.
Tersangka dan barang bukti, katanya, saat ini sudah berada di Satres Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rs-ganja-kering.jpg)